Pada contoh di bawah ini, kesepakatan antara komite sekolah dengan kepala sekolah tentang pedoman biaya investasi dan operasional sekolah yang berisi tentang aturan pengelolaan keuangan di sekolah. Hal ini sangat penting keberadannnya agar pengelolaan keuangan pun dapat dikontrol dengan baik.
Pedoman yang berasal dari kesepakatan ini dapat diperbarui agar nilai dari aturan-aturan yang ditetapkan dapat disesuaikan dengan kemampuan sekolah. Pedoman Biaya operasional in juga mengatur bagaimana honor guru honorer, tunjangan pejabat dan segala keperluan operasional sekolah telah diatur besaran nominalnya.
Di bawah ini adalah salah satu contoh Kesepakatan Bersama Komite Sekolah dan Kepala Sekolah tentang Pedoman Pengelolaan Biaya Investasi dan Operasional Sekolah.
KESEPAKATAN
BERSAMA KOMITE SEKOLAH DAN KEPALA SEKOLAH SMP MUHAMMADIYAH 4 KALASAN KABUPATEN SLEMAN
NOMOR E.6/005/e.39/VII/
Tahun 2010
TENTANG
PEDOMAN PENGELOLAAN BIAYA INVESTASI DAN OPERASIONAL SEKOLAH SMP
MUHAMMADIYAH 4 KALASAN SLEMAN
TAHUN PELAJARAN 2010/2011
KOMITE SEKOLAH DAN KEPALA SEKOLAH SMP
MUHAMMADIYAH 4 KALASAN KABUPATEN SLEMAN
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan di
bidang pendidikan dengan tetap memperhatikan prinsip manajemen pendidikan
berbasis sekolah, perlu menyusun pedoman pengelolaan biaya investasi dan
operasional sekolah SMP MUHAMMADIYAH 4 KALASAN Sleman tahun pelajaran 2010/2011;
b. bahwa
agar pelaksanaan pengelolaan biaya investasi dan operasional sekolah tahun
pelajaran 2010/2011 dapat berjalan dengan optimal, perlu menetapkan pedoman
tekhis pengelolaan dan penggunaan biaya investasi dam operasional sekolah SMP
MUHAMMADIYAH 4 KALASAN Sleman tahun pelajaran 2010/2011.
Mengingat : 1. Undang – undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional;
2.
Undang
– undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan
Keuangan Negara;
4.
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun
2007 Tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003,
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 tahun
2007, tentang Standar Pemgelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah
Memperhatikan : Keputusan Rapat Bersama Komite Sekolah dan
Kepala Sekolah tentangRencana Anggaran dan Pendapatan Belanja Sekolah (RAPBS) SMP
MUHAMMADIYAH 4 KALASAN Tahun Pelajaran 2010/2011
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
PEDOMAN
PENGELOLAAN BIAYA INVESTASI DAN
OPERASIONAL
SEKOLAH SMP MUHAMMADIYAH 4 KALASAN
SLEMAN
TAHUN PELAJARAN 2010/2011
BAB I
PENGERTIAN
Pasal
1
1.
Kepala
Sekolah adalah Kepala Sekolah SMP MUHAMMADIYAH 4 KALASAN Kabupaten Sleman
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
2.
Sumber
Dana adalah dana yang diperoleh oleh pihak SMP MUHAMMADIYAH 4 KALASAN Kabupaten
Sleman dengan cara yang sah dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
3.
Komite Sekolah adalah Kelompok
masyarakat di Sekolah yang berfungsi membantu pelaksanaan proses pembelajaran
di SMP MUHAMMADIYAH 4 KALASAN Kabupaten Sleman.
BAB
II
JENIS
PEMBIAYAAN PENDIDIKAN DAN SUMBER DANA
Pasal
2
Jenis
Pembiayaan Pendidikan
1. Pembiayaan
Pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal
2. Biaya
Investasi meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan
sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
3. Biaya Operasi
meliputi :
a. Honorarium
pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
b. Bahan
atau peralatan pendidikan habis pakai,
c. Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya listrik,
air, jasa telekomukasi, pemeliharaaan sarana dan prasarana, uang lembur,
transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
4. Biaya
Personal adalah biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik
untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
Pasal
3
Sumber
Dana
Sumber Dana untuk pelaksanaan
pendidikan di SMP MUHAMMADIYAH 4 KALASAN Kabupaten Sleman diperoleh dari :
- Pemerintah, baik Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat;
- Orang Tua / Wali Murid;
- Masyarakat di luar Orang Tua / Wali Murid baik perorangan, kelompok maupun badan usaha yang berkeinginan untuk membantu pendidikan di SMP MUHAMMADIYAH 4 KALASAN yang sah menurut peraturan perundangan yang berlaku.
BAB III
TUJUAN DAN PRINSIP
Pasal 4
Tujuan
Tujuan Pedoman Pengelolaan Biaya
Investasi Dan Operasional Sekolah SMP MUHAMMADIYAH 4 KALASAN bertujuan untuk :
- Mengatur sumber pemasukan, pengeluaran dan jumlah dana yang dikelola;
- Tata cara penyusunan dan pencairan anggaran, serta penggalangan dana untuk biaya investasi, biaya operasi dan biaya personal;
- Mengatur kewenangan dan tanggung jawab kepala sekolah dalam membelanjakan anggaran pendidikan sesuai dengan peruntukannya;
- Mengatur pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran serta penggunaan anggaran, untuk dilaporkan kepada Komite Sekolah, serta institusi di atasnya.
Pasal 5
Prinsip
Prinsip Pengelolaan Pembiayaan
Pendidikan :
1. Dana-dana
yang diterima SMP MUHAMMADIYAH 4 KALASAN digunakan hanya untuk pelaksanaan
pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di SMP MUHAMMADIYAH 4
KALASAN ;
2. Komite
sekolah dengan komponen SMP MUHAMMADIYAH 4 KALASAN bekerjasama dalam
pengelolaan dana pendidikan;
3. Menggunakan
dana pendidikan sesuai kebutuhan dengan berpedoman pada efektif dan efisien dan
transparansi.
4. Mempertanggung jawabkan dana
pendidikan kepada masyarakat melalui komite sekolah dan institusi di atasnya.
BAB
IV
TATA KELOLA DANA PENDIDIKAN
Pasal 6
1. Besarnya
pembiayaan pendidikan dituangkan dalam sebuah Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Sekolah (RAPBS).
2. Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) diajukan oleh Sekolah kepada komite
sekolah setiap menjelang dimulainya tahun ajaran baru.
3. Melalui musyawarah
untuk mufakat, Komite sekolah bersama-sama Kepala Sekolah menyepakati Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah RAPBS.
Pasal
7
1. Pembiayaan
pendidikan yang bersumber dari dana pemerintah, dikelola langsung oleh Sekolah
dengan memberikan laporan pertanggungan jawab kepada pihak-pihak yang
berwenang.
2. Pembiayaan
Pendidikan yang bersifat biaya operasi yang didapatkan dari masyarakat melalui
Komite Sekolah, pengelolaannya diserahkan oleh Komite Sekolah kepada Sekolah
dengan mempertimbangkan tujuan dan prinsip pengelolaan.
3. Pembiayaan
Pendidikan yang bersifat biaya investasi pengelolaannya dilakukan oleh Sekolah
dengan persetujuan Komite Sekolah.
Pasal
7
Dalam
rangka untuk memudahkan pengelolaan pembiayaan pendidikan, Kepala Sekolah
dibantu oleh satu atau lebih Bendahara Sekolah dengan mempertimbangkan tujuan
dan prinsip pengelolaan.
Pasal
8
Bendahara
Sekolah dapat berasal dari pendidik, tenaga kependidikan atau unsur komite
sekolah yang memiliki kemampuan dalam hal pengelolaan pembiayaan pendidikan
BAB
V
TATA
CARA PENGGUNAAN DAN DOKUMEN
PERTANGGUNG
JAWABAN
Pasal
9
Honorarium
Manajemen Sekolah
1. Digunakan
untuk membayar Honorarium manajemen sekolah diluar gaji yang didapatkan dari
Pemerintah apabila yang bersangkutan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
dengan susunan sebagai berikut :
a. Kepala
Sekolah;
b. Wakil
Kepala Sekolah;
2. Besarnya
tarif pembayaran honorarium sebesar :
a. Kepala Sekolah : Rp. 1,895,000,/orangrg/bulan;
b. Wakil Kepala Sekolah Bidang
Kesiswaan : Rp. 1,705,000,-/orang/bulan;
3. Dokumen
pertanggung jawaban berupa daftar honor yang disetujui oleh Ketua Komite dan
diketahui Kepala Sekolah;
4.
Lunas
dibayar ditandatangani oleh Bendahara Sekolah.
Pasal 10
Honorarium
Pendidik Tidak Tetap
1. Pendidik
tidak tetap di SMP MUHAMMADIYAH 4 KALASAN berhak atas honorarium yang terdiri
dari : honorarium pembelajaran, tunjangan berkala, tunjangan honorarium tugas
tambahan.
2. Honorarium
pembelajaran adalah honorarium yang diterima pendidik tidak tetap berdasarkan
jumlah jam mengajar dalam satu minggunya;
3. Tunjangan
berkala adalah tunjangan yang diberikan berdasarkan masa kerja, dan akan
mengalami penyesuaian setiap dua tahun sekali;
4. Honorarium
tugas tambahan adalah honorarium yang diterima pendidik tidak tetap karena mendapatkan
tugas dari sekolah di luar dari tugas utama sebagai pendidik.
5. Besarnya
tarif pembayaran honorarium sebesar :
a. Honorarium
pembelajaran : Rp. 770,000,-//bln
b. Honorarium
berkala setiap 4 tahun sekali
c. Honorarium
Tugas Tambahan : disesuaikan dengan tugas :
6. Dokumen pertanggung jawaban berupa daftar honor yang
disetujui oleh Ketua Komite dan diketahui Kepala Sekolah;
7. Lunas
dibayar ditandatangani oleh Bendahara Sekolah.
Pasal
11
Honorarium
Tenaga Kependidikan Tidak Tetap
1. Tenaga
Kependidikan tidak tetap di SMP MUHAMMADIYAH 4 KALASAN berhak atas honorarium
yang terdiri dari : honorarium pokok, tunjangan berkala, honorarium tugas tambahan.
2. Honorarium
pokok adalah honorarium yang diterima Tenaga Kependidikan tidak tetap
berdasarkan tugas pokok yang diberikan kepala sekolah dengan memperhatikan
kualifikasi pekerjaan dan kualifikasi dan kompetensi tenaga kependidikan;
3. Tunjangan
berkala adalah tunjangan yang diberikan berdasarkan masa kerja, dan akan
mengalami penyesuaian setiap dua tahun sekali;
4. Honorarium
tugas tambahan adalah honorarium yang diterima Tenaga Kependidikan tidak tetap
karena mendapatkan tugas dari sekolah di luar dari tugas utama
5. Besarnya
tarif pembayaran honorarium sebesar :
a. Honorarium
pokok : 770,000,-/bulan
b. Tunjangan
berkala setiap 4 tahun sekali
c. Honorarium
Tugas Tambahan : disesuaikan dengan tugas :
7. Dokumen
pertanggung jawaban berupa daftar honor yang disetujui oleh Ketua Komite dan
diketahui Kepala Sekolah;
8. Lunas
dibayar ditandatangani oleh Bendahara Sekolah.
Pasal
12
Honorarium
Pendidik Tetap
1.
Pendidik tetap di SMP MUHAMMADIYAH 4 KALASAN berhak atas
honorarium yang terdiri dari : honorarium pokok, honorarium tugas tambahan.
2. Honorarium
tugas tambahan adalah honorarium yang diterima pendidik tetap karena
mendapatkan tugas dari sekolah di luar dari tugas utama sebagai pendidik.
4. Besarnya tarif pembayaran honorarium sebesar :
a. Honorarium
Pokok : 1,600,000,-/bulan
b. Tunjangan
Berkala setiap 4 tahun sekali
c. Honorarium
Tugas Tambahan : disesuaikan dengan tugas :
5.
Dokumen
pertanggung jawaban berupa daftar honor yang disetujui oleh Ketua Komite dan
diketahui Kepala Sekolah;
6.
Lunas
dibayar ditandatangani oleh Bendahara Sekolah.
Pasal
13
Honorarium
Kepanitiaan
1. Untuk melaksanakan tugas yang berkaitan langsung dan tidak
langsung dengan proses pendidikan maka sekolah dapat membentuk kepanitiaan,
2. Kepanitian yang dibentuk bersifat ad hoc, dan akan berakhir
apabila kegiatan telah selesai dilaksanakan,
3. Susunan kepanitiaan ditetapkan berdasarkan surat keputusan
kepala sekolah dengan disertai deskripsi tugas masing-masing anggota
kepanitiaan,
Susunan
kepanitiaan sekurang-kurang terdiri dari Penanggung
Jawab, Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan seksi sesuai dengan kebutuhan,
4. Setiap anggota kepanitiaan berhak mendapatkan honorarium
sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
5. Besarnya honorarium disesuaikan dengan kemampuan sekolah,
6. Tidak diperbolehkan melakukan pembayaran biaya transport;
7. Dokumen pertanggung jawaban berupa daftar honor dan daftar
hadir yang disetujui oleh Ketua Komite dan diketahui Kepala Sekolah;
8. Lunas dibayar ditandatangani oleh Bendahara Sekolah.
Pasal
14
Biaya
Transportasi
1. Seorang
pendidik tetap/pendidik tidak tetap/tenaga kependidikan tetap/tenaga
kependidikan tidak tetap yang diberi tugas ke luar sekolah berhak mendapatkan
biaya transportasi
2. Setiap
pelaksanaan tugas luar sekolah harus disertai dengan Surat Tugas dan Surat
Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang ditanda tangani oleh kepala sekolah
3. Besarnya
biaya transportasi dihitung dengan menggunakan standar yang telah ditetapkan
oleh pemerintah
4. Apabila
pelaksanaan tugas di luar sekolah melebihi waktu 1 x 24 jam, maka yang
melaksanakan tugas berhak mendapat lunsum.
5. Besarnya
lunsum menyesuaikan dengan standar yang telah ditetapkan oleh yayasan
6. Dokumen
pertanggung jawaban berupa Surat Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas
(SPPD), dan laporan hasil kegiatan yang disetujui oleh Ketua Komite dan
diketahui Kepala Sekolah;
7. Lunas
dibayar ditandatangani oleh Bendahara Sekolah.
Pasal
15
Belanja
Alat Tulis Kantor
1. Digunakan
untuk pembelian alat tulis kantor yang bersifat habis pakai.
2. Satuan
harga yang digunakan berpedoman pada satuan harga resmi yang diterbitkan oleh
Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman atau standar yang berlaku di daerah dimana SMP
MUHAMMADIYAH 4 KALASAN berada.
3. Dokumen
pertanggung jawaban berupa kwitansi dan faktur barang yang dibubuhi materai
secukupnya yang disetujui oleh Ketua Komite dan diketahui Kepala Sekolah;
4. Lunas
dibayar ditandatangani oleh Bendahara Sekolah.
Pasal
16
Belanja
Telepon
1. Digunakan untuk
membayar beban tagihan atas penggunaan rekening jasa telepon dan internet
sehubungan dengan pelaksanaan proses pendidikan dan layanan laboratorium
internet.
2. Dokumen
pertanggung jawaban berupa kwitansi yang disetujui oleh Ketua Komite dan
diketahui Kepala Sekolah;
3. Lunas dibayar
ditandatangani oleh Bendahara Sekolah.
Pasal
17
Belanja
Fotocopy
1. Digunakan untuk
pembayaran jasa fotocopy dan penjilidan berkas, formulir, laporan dan dokumen
lain yang mendukung pelaksanaan proses belajar mengajar;
2. Satuan harga yang
dipakai untuk biaya fotocopy yaitu maximal Rp. 100.-/ lembar dan biaya
penjilidan disesuaikan dengan harga yang berlaku (wajar).
3. Dokumen
pertanggung jawaban berupa kwitansi dan faktur barang dibubuhi materai
secukupnya yang disetujui oleh Ketua Komite dan diketahui Kepala Sekolah;
4. Lunas dibayar
ditandatangani oleh Bendahara Sekolah.
Pasal
18
Belanja
Makanan dan Minuman Rapat
1. Digunakan untuk
pembelian makanan dan minuman apabila ada pertemuan internal sekolah, sekolah
dengan komite sekolah, sekolah dengan pihak-pihak yang berhubungan langsung
atau tidak langusng dengan kegiatan sekolah
2. Satuan harga yang
digunakan adalah untuk pembelian makan maximal Rp. 10.000,-/ orang dan snack
(makanan ringan) maximal Rp. 4,000,-/ orang.
3. Dokumen
pertanggung jawaban berupa kwitansi dan faktur barang yang dibubuhi materai
secukupnya yang disetujui oleh Ketua Komite dan diketahui Kepala Sekolah;
4. Lunas dibayar
ditandatangani oleh Bendahara Sekolah.
5. Dilengkapi dengan
daftar hadir dan undangan.
Pasal
19
Pajak
1. Untuk pembayaran
pajak agar disesuaikan dengan peraturan yang berlaku;
2. Tidak
diperkenankan memecah kwitansi dalam upaya untuk menghindari pembayaran pajak.
3. Penyetoran pajak
menggunakan NPWP Sekolah
Pasal
20
Monitoring
1. Dalam rangka untuk
menjamin transparansi dan akuntabilitas maka penggunaan dana perlu
dimonitoring,
2. Monitoring
dilakukan oleh komite sekolah, dinas pendidikan dan instansi berwenang,
3. Sekolah diharusnya
bersifat kooperatif terhadap proses monitoring dengan menyediakan
dokumen-dokumen yang diperlukan pada saat monitoring,
4. Apabila dipandang
perlu sekolah dapat diberikan pembinaan atas manajemen pengelolaan keuangan.
Pasal
21
Pelaporan
Sekolah
sebagai penerima dana pembiayaan pendidikan wajib menyampaikan laporan
realisasi anggaran kepada Komite Sekolah dan dinas pendidikan Kabupaten Sleman
BAB
VI
PENUTUP
Pasal
22
Pelanggaran atas ketentuan dalam
petunjuk teknis ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal
23
1. Hal-hal
yang belum diatur dalam petunjuk teknis ini, akan diatur kemudian;
2. Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari
ternyata terdapat kekeliruan, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Sleman
pada tanggal 09 Juli 2010
Komite
Sekolah Kepala
Sekolah
Drs.
Sudarmono, MA Djoko
Prayitno, S.Pd
NBM.
861711
Jika anda hendak memiliki dokumen lengkap contoh diatas, dapat diunduh via link berikut :
Download
EmoticonEmoticon