CONTOH KESEPAKATAN BERSAMA KOMITE SEKOLAH DAN KEPALA SEKOLAH SMP MUHAMMADIYAH 2 DEPOK KABUPATEN SLEMAN

Dalam penentuan kebijakan sekolah, khususnya sekolah swasta diperlukan suatu rumusan aturan dari sekolah dan Komite sekolah tentang prinsip-prinsip dasar pengorganisasian aturan tata cara pengelolaan sekolah. Kebijakan tersebut dapat diakui secara resmi apabila telah tertulis dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Ketua Komite Sekolah.

Pada contoh di bawah ini, kesepakatan antara komite sekolah dengan kepala sekolah tentang pedoman biaya investasi dan operasional sekolah yang berisi tentang aturan pengelolaan keuangan di sekolah. Hal ini sangat penting keberadannnya agar pengelolaan keuangan pun dapat dikontrol dengan baik.


Pedoman yang berasal dari kesepakatan ini dapat diperbarui agar nilai dari aturan-aturan yang ditetapkan dapat disesuaikan dengan kemampuan sekolah. Pedoman Biaya operasional in juga mengatur bagaimana honor guru honorer, tunjangan pejabat dan segala keperluan operasional sekolah telah diatur besaran nominalnya.

Di bawah ini adalah salah satu contoh Kesepakatan Bersama Komite Sekolah dan Kepala Sekolah tentang Pedoman Pengelolaan Biaya Investasi dan Operasional Sekolah.



KESEPAKATAN BERSAMA KOMITE SEKOLAH DAN KEPALA SEKOLAH SMP MUHAMMADIYAH 4 KALASAN KABUPATEN SLEMAN
NOMOR E.6/005/e.39/VII/ Tahun 2010
TENTANG
PEDOMAN PENGELOLAAN BIAYA INVESTASI DAN OPERASIONAL SEKOLAH SMP MUHAMMADIYAH 4 KALASAN SLEMAN
TAHUN PELAJARAN 2010/2011
KOMITE SEKOLAH DAN KEPALA SEKOLAH SMP MUHAMMADIYAH 4 KALASAN KABUPATEN SLEMAN
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang pendidikan dengan tetap memperhatikan prinsip manajemen pendidikan berbasis sekolah, perlu menyusun pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional sekolah SMP MUHAMMADIYAH 4 KALASAN Sleman tahun pelajaran 2010/2011;
b. bahwa agar pelaksanaan pengelolaan biaya investasi dan operasional sekolah tahun pelajaran 2010/2011 dapat berjalan dengan optimal, perlu menetapkan pedoman tekhis pengelolaan dan penggunaan biaya investasi dam operasional sekolah SMP MUHAMMADIYAH 4 KALASAN Sleman tahun pelajaran 2010/2011.
Mengingat :     1. Undang – undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.  Undang – undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Negara;
4. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 tahun 2007, tentang Standar Pemgelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

Memperhatikan :   Keputusan Rapat Bersama Komite Sekolah dan Kepala Sekolah tentangRencana Anggaran dan Pendapatan Belanja Sekolah (RAPBS) SMP MUHAMMADIYAH 4 KALASAN Tahun Pelajaran 2010/2011
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PEDOMAN PENGELOLAAN BIAYA INVESTASI DAN
OPERASIONAL SEKOLAH SMP MUHAMMADIYAH 4 KALASAN
SLEMAN TAHUN PELAJARAN 2010/2011

BAB I
PENGERTIAN
Pasal 1
1.    Kepala Sekolah adalah Kepala Sekolah SMP MUHAMMADIYAH 4 KALASAN Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
2.    Sumber Dana adalah dana yang diperoleh oleh pihak SMP MUHAMMADIYAH 4 KALASAN Kabupaten Sleman dengan cara yang sah dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
3. Komite Sekolah adalah Kelompok masyarakat di Sekolah yang berfungsi membantu pelaksanaan proses pembelajaran di SMP MUHAMMADIYAH 4 KALASAN Kabupaten Sleman.
BAB II
JENIS PEMBIAYAAN PENDIDIKAN DAN SUMBER DANA
Pasal 2
Jenis Pembiayaan Pendidikan
1. Pembiayaan Pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal
2.  Biaya Investasi meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
3.   Biaya Operasi meliputi :
a. Honorarium pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
b. Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai,
c.    Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya listrik, air, jasa telekomukasi, pemeliharaaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
4. Biaya Personal adalah biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
Pasal 3
Sumber Dana
Sumber Dana untuk pelaksanaan pendidikan di SMP MUHAMMADIYAH 4 KALASAN Kabupaten Sleman diperoleh dari :
  1. Pemerintah, baik Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat;
  2. Orang Tua / Wali Murid;
  3. Masyarakat di luar Orang Tua / Wali Murid baik perorangan, kelompok maupun badan usaha yang berkeinginan untuk membantu pendidikan di SMP MUHAMMADIYAH 4 KALASAN yang sah menurut peraturan perundangan yang berlaku.
BAB III
TUJUAN DAN PRINSIP
Pasal 4
Tujuan
Tujuan Pedoman Pengelolaan Biaya Investasi Dan Operasional Sekolah SMP MUHAMMADIYAH 4 KALASAN bertujuan untuk :
  1. Mengatur sumber pemasukan, pengeluaran dan jumlah dana yang dikelola;
  2. Tata cara penyusunan dan pencairan anggaran, serta penggalangan dana untuk biaya investasi, biaya operasi dan biaya personal;
  3. Mengatur kewenangan dan tanggung jawab kepala sekolah dalam membelanjakan anggaran pendidikan sesuai dengan peruntukannya;
  4. Mengatur pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran serta penggunaan anggaran, untuk dilaporkan kepada Komite Sekolah, serta institusi di atasnya.
Pasal 5
Prinsip
Prinsip Pengelolaan Pembiayaan Pendidikan :
1.  Dana-dana yang diterima SMP MUHAMMADIYAH 4 KALASAN digunakan hanya untuk pelaksanaan pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di SMP MUHAMMADIYAH 4 KALASAN ;
2. Komite sekolah dengan komponen SMP MUHAMMADIYAH 4 KALASAN bekerjasama dalam pengelolaan dana pendidikan;
3. Menggunakan dana pendidikan sesuai kebutuhan dengan berpedoman pada efektif dan efisien dan transparansi.
4. Mempertanggung jawabkan dana pendidikan kepada masyarakat melalui komite sekolah dan institusi di atasnya.

BAB IV
TATA KELOLA DANA PENDIDIKAN
Pasal 6
1.   Besarnya pembiayaan pendidikan dituangkan dalam sebuah Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS).
2.   Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) diajukan oleh Sekolah kepada komite sekolah setiap menjelang dimulainya tahun ajaran baru.
3.   Melalui musyawarah untuk mufakat, Komite sekolah bersama-sama Kepala Sekolah menyepakati Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah RAPBS.
Pasal 7
1.   Pembiayaan pendidikan yang bersumber dari dana pemerintah, dikelola langsung oleh Sekolah dengan memberikan laporan pertanggungan jawab kepada pihak-pihak yang berwenang.
2.   Pembiayaan Pendidikan yang bersifat biaya operasi yang didapatkan dari masyarakat melalui Komite Sekolah, pengelolaannya diserahkan oleh Komite Sekolah kepada Sekolah dengan mempertimbangkan tujuan dan prinsip pengelolaan.
3.   Pembiayaan Pendidikan yang bersifat biaya investasi pengelolaannya dilakukan oleh Sekolah dengan persetujuan Komite Sekolah.
Pasal 7
Dalam rangka untuk memudahkan pengelolaan pembiayaan pendidikan, Kepala Sekolah dibantu oleh satu atau lebih Bendahara Sekolah dengan mempertimbangkan tujuan dan prinsip pengelolaan.
Pasal 8
Bendahara Sekolah dapat berasal dari pendidik, tenaga kependidikan atau unsur komite sekolah yang memiliki kemampuan dalam hal pengelolaan pembiayaan pendidikan





BAB V
TATA CARA PENGGUNAAN DAN DOKUMEN
PERTANGGUNG JAWABAN
Pasal 9
Honorarium Manajemen Sekolah
1.      Digunakan untuk membayar Honorarium manajemen sekolah diluar gaji yang didapatkan dari Pemerintah apabila yang bersangkutan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan susunan sebagai berikut :
a. Kepala Sekolah;
b. Wakil Kepala Sekolah;
2.   Besarnya tarif pembayaran honorarium sebesar :
      a. Kepala Sekolah : Rp. 1,895,000,/orangrg/bulan;
      b. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan : Rp. 1,705,000,-/orang/bulan;
3.     Dokumen pertanggung jawaban berupa daftar honor yang disetujui oleh Ketua Komite dan diketahui Kepala Sekolah;
4.     Lunas dibayar ditandatangani oleh Bendahara Sekolah.

Pasal 10
Honorarium Pendidik Tidak Tetap
1.     Pendidik tidak tetap di SMP MUHAMMADIYAH 4 KALASAN berhak atas honorarium yang terdiri dari : honorarium pembelajaran, tunjangan berkala, tunjangan honorarium tugas tambahan.
2. Honorarium pembelajaran adalah honorarium yang diterima pendidik tidak tetap berdasarkan jumlah jam mengajar dalam satu minggunya;
3.    Tunjangan berkala adalah tunjangan yang diberikan berdasarkan masa kerja, dan akan mengalami penyesuaian setiap dua tahun sekali;
4.     Honorarium tugas tambahan adalah honorarium yang diterima pendidik tidak tetap karena mendapatkan tugas dari sekolah di luar dari tugas utama sebagai pendidik.
5. Besarnya tarif pembayaran honorarium sebesar :
a. Honorarium pembelajaran : Rp. 770,000,-//bln
b. Honorarium berkala setiap 4 tahun sekali
c. Honorarium Tugas Tambahan : disesuaikan dengan tugas :
6.    Dokumen pertanggung jawaban berupa daftar honor yang disetujui oleh Ketua Komite dan diketahui Kepala Sekolah;
7.     Lunas dibayar ditandatangani oleh Bendahara Sekolah.

Pasal 11
Honorarium Tenaga Kependidikan Tidak Tetap
1.     Tenaga Kependidikan tidak tetap di SMP MUHAMMADIYAH 4 KALASAN berhak atas honorarium yang terdiri dari : honorarium pokok, tunjangan berkala,  honorarium tugas tambahan.
2.      Honorarium pokok adalah honorarium yang diterima Tenaga Kependidikan tidak tetap berdasarkan tugas pokok yang diberikan kepala sekolah dengan memperhatikan kualifikasi pekerjaan dan kualifikasi dan kompetensi tenaga kependidikan;
3.    Tunjangan berkala adalah tunjangan yang diberikan berdasarkan masa kerja, dan akan mengalami penyesuaian setiap dua tahun sekali;
4.     Honorarium tugas tambahan adalah honorarium yang diterima Tenaga Kependidikan tidak tetap karena mendapatkan tugas dari sekolah di luar dari tugas utama
5.     Besarnya tarif pembayaran honorarium sebesar :
a. Honorarium pokok : 770,000,-/bulan
b. Tunjangan berkala setiap 4 tahun sekali
c. Honorarium Tugas Tambahan : disesuaikan dengan tugas :
7. Dokumen pertanggung jawaban berupa daftar honor yang disetujui oleh Ketua Komite dan diketahui Kepala Sekolah;
8. Lunas dibayar ditandatangani oleh Bendahara Sekolah.

Pasal 12
Honorarium Pendidik Tetap
1.       Pendidik tetap di SMP MUHAMMADIYAH 4 KALASAN berhak atas honorarium yang terdiri dari : honorarium pokok, honorarium tugas tambahan.
2.       Honorarium tugas tambahan adalah honorarium yang diterima pendidik tetap karena mendapatkan tugas dari sekolah di luar dari tugas utama sebagai pendidik.
4.    Besarnya tarif pembayaran honorarium sebesar :
a. Honorarium Pokok : 1,600,000,-/bulan
b. Tunjangan Berkala setiap 4 tahun sekali
c. Honorarium Tugas Tambahan : disesuaikan dengan tugas :
5.    Dokumen pertanggung jawaban berupa daftar honor yang disetujui oleh Ketua Komite dan diketahui Kepala Sekolah;
6.    Lunas dibayar ditandatangani oleh Bendahara Sekolah.

Pasal 13
Honorarium Kepanitiaan
1.      Untuk melaksanakan tugas yang berkaitan langsung dan tidak langsung dengan proses pendidikan maka sekolah dapat membentuk kepanitiaan,
2.      Kepanitian yang dibentuk bersifat ad hoc, dan akan berakhir apabila kegiatan telah selesai dilaksanakan,
3.      Susunan kepanitiaan ditetapkan berdasarkan surat keputusan kepala sekolah dengan disertai deskripsi tugas masing-masing anggota kepanitiaan,
Susunan kepanitiaan sekurang-kurang terdiri dari Penanggung Jawab, Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan seksi sesuai dengan kebutuhan,
4.      Setiap anggota kepanitiaan berhak mendapatkan honorarium sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
5.      Besarnya honorarium disesuaikan dengan kemampuan sekolah,
6.      Tidak diperbolehkan melakukan pembayaran biaya transport;
7.      Dokumen pertanggung jawaban berupa daftar honor dan daftar hadir yang disetujui oleh Ketua Komite dan diketahui Kepala Sekolah;
8.      Lunas dibayar ditandatangani oleh Bendahara Sekolah.

Pasal 14
Biaya Transportasi
1. Seorang pendidik tetap/pendidik tidak tetap/tenaga kependidikan tetap/tenaga kependidikan tidak tetap yang diberi tugas ke luar sekolah berhak mendapatkan biaya transportasi
2. Setiap pelaksanaan tugas luar sekolah harus disertai dengan Surat Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang ditanda tangani oleh kepala sekolah
3. Besarnya biaya transportasi dihitung dengan menggunakan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah
4. Apabila pelaksanaan tugas di luar sekolah melebihi waktu 1 x 24 jam, maka yang melaksanakan tugas berhak mendapat lunsum.
5. Besarnya lunsum menyesuaikan dengan standar yang telah ditetapkan oleh yayasan
6. Dokumen pertanggung jawaban berupa Surat Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), dan laporan hasil kegiatan yang disetujui oleh Ketua Komite dan diketahui Kepala Sekolah;
7. Lunas dibayar ditandatangani oleh Bendahara Sekolah.

Pasal 15
Belanja Alat Tulis Kantor
1. Digunakan untuk pembelian alat tulis kantor yang bersifat habis pakai.
2. Satuan harga yang digunakan berpedoman pada satuan harga resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman atau standar yang berlaku di daerah dimana SMP MUHAMMADIYAH 4 KALASAN berada.
3. Dokumen pertanggung jawaban berupa kwitansi dan faktur barang yang dibubuhi materai secukupnya yang disetujui oleh Ketua Komite dan diketahui Kepala Sekolah;
4. Lunas dibayar ditandatangani oleh Bendahara Sekolah.

Pasal 16
Belanja Telepon
1.   Digunakan untuk membayar beban tagihan atas penggunaan rekening jasa telepon dan internet sehubungan dengan pelaksanaan proses pendidikan dan layanan laboratorium internet.
2.   Dokumen pertanggung jawaban berupa kwitansi yang disetujui oleh Ketua Komite dan diketahui Kepala Sekolah;
3.   Lunas dibayar ditandatangani oleh Bendahara Sekolah.



Pasal 17
Belanja Fotocopy
1.   Digunakan untuk pembayaran jasa fotocopy dan penjilidan berkas, formulir, laporan dan dokumen lain yang mendukung pelaksanaan proses belajar mengajar;
2.   Satuan harga yang dipakai untuk biaya fotocopy yaitu maximal Rp. 100.-/ lembar dan biaya penjilidan disesuaikan dengan harga yang berlaku (wajar).
3.   Dokumen pertanggung jawaban berupa kwitansi dan faktur barang dibubuhi materai secukupnya yang disetujui oleh Ketua Komite dan diketahui Kepala Sekolah;
4.   Lunas dibayar ditandatangani oleh Bendahara Sekolah.

Pasal 18
Belanja Makanan dan Minuman Rapat
1.   Digunakan untuk pembelian makanan dan minuman apabila ada pertemuan internal sekolah, sekolah dengan komite sekolah, sekolah dengan pihak-pihak yang berhubungan langsung atau tidak langusng dengan kegiatan sekolah
2.   Satuan harga yang digunakan adalah untuk pembelian makan maximal Rp. 10.000,-/ orang dan snack (makanan ringan) maximal Rp. 4,000,-/ orang.
3.   Dokumen pertanggung jawaban berupa kwitansi dan faktur barang yang dibubuhi materai secukupnya yang disetujui oleh Ketua Komite dan diketahui Kepala Sekolah;
4.   Lunas dibayar ditandatangani oleh Bendahara Sekolah.
5.   Dilengkapi dengan daftar hadir dan undangan. 

Pasal 19
Pajak
1.   Untuk pembayaran pajak agar disesuaikan dengan peraturan yang berlaku;
2.   Tidak diperkenankan memecah kwitansi dalam upaya untuk menghindari pembayaran pajak.
3.   Penyetoran pajak menggunakan NPWP Sekolah

Pasal 20
Monitoring
1.   Dalam rangka untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas maka penggunaan dana perlu dimonitoring,
2.   Monitoring dilakukan oleh komite sekolah, dinas pendidikan dan instansi berwenang,
3.   Sekolah diharusnya bersifat kooperatif terhadap proses monitoring dengan menyediakan dokumen-dokumen yang diperlukan pada saat monitoring,
4.   Apabila dipandang perlu sekolah dapat diberikan pembinaan atas manajemen pengelolaan keuangan.
Pasal 21
Pelaporan
Sekolah sebagai penerima dana pembiayaan pendidikan wajib menyampaikan laporan realisasi anggaran kepada Komite Sekolah dan dinas pendidikan Kabupaten Sleman
BAB VI
PENUTUP
Pasal 22
Pelanggaran atas ketentuan dalam petunjuk teknis ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 23
1. Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk teknis ini, akan diatur kemudian;
2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Sleman
           pada tanggal 09 Juli 2010


Komite Sekolah                                                              Kepala Sekolah





Drs. Sudarmono, MA                                                     Djoko Prayitno, S.Pd
                                                                                       NBM. 861711           


Jika anda hendak memiliki dokumen lengkap contoh diatas, dapat diunduh via link berikut :

Download
Previous
Next Post »