Contoh Kode Etik Sekolah

Setiap sekolah pasti mempunyai tata tertib dan budaya sekolah masing-masing. Selain itu, sekolah juga diharapkan memiliki Kode Etik atau Standar Perilaku. Kode Etik ini mengatur cara berperilaku semua warga sekolah baik Guru, Siswa maupun karyawan di sekolah.

Kode etik ini jampir mirip dengan tata tertib sekolah, namun kode etik juga mengatur segala detail cara tingkah laku di sekolah. Tingkah laku yang dimaksud terdiri dari Etika ketika belajar di dalam kelas dan etika bersosialisasi di lingkungan sekolah.

Jika dirinci secara lebih lanjut, kode etik sekolah ini sangat banyak sekali macamnya, sehingga biasanya kode etik sekolah ini dicetak dalam bentuk buku saku siswa, sehingga memudahkan siswa dalam memahami apa saja isi dari kode etik sekolah.

Berikut ini kami berikan salah satu contoh kode etik sekolah SMP atau Standar Perilaku Sekolah SMP. Cekidot!



KODE ETIK SMP MUHAMMADIYAH 3 SLEMAN


BAB I
PENDAHULUAN

A.      PENGERTIAN UMUM
Kode Etik [ Standar Perilaku ] Siswa SMP Muhammadiyah 3 Sleman adalah pedoman tertulis yang merupakan Standar Perilaku bagi Siswa SMP Muhammadiyah 3 Sleman dalam berinteraksi dengan civitas akademika dalam lingkup kegiatan pembelajaran, ekstrakurikuler dan aktivitas lainnya serta interaksi dengan masyarakat pada umumnya. Kode etik siswa di SMP MUHAMMADIYAH 3 Sleman dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap, berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.     

B.       LATAR BELAKANG
Pada hakikatnya SMP Muhammadiyah 3 Sleman selalu berusaha untuk mengikuti perkembangan pendidikan dalam rangka meningkatkan daya saing bangsa, khususnya dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia yang memiliki keunggulan nilai – nilai islami, berdaya saing nasional dan global tanpa meninggalkan keluhuran akhlaqul karimah dan budi pekerti.         
Kemandirian SMP Muhammadiyah 3 Sleman ditujukan untuk mewujudkan visi SMP Muhammadiyah 3 Sleman “ TELADAN DALAM AKHLAKUL KARIMAH, UNGGUL DALAM PRESTASI“. Dengan mengemban misi menumbuhkan  penghayatan  terhadap  ajaran  agama  Islam  sehingga  menjadi pedoman dalam berperilaku, Menggali dan mengembangkan potensi siswa berdasarkan nilai-nilai Islami, Menumbuhkan semangat berkreasi, berkompetisi, dan berprestasi kepada seluruh warga sekolah, Menegakkan  disiplin,  keamanan,  kebersihan,  keindahan,  keserasian,  dan kerindangan, Mengefektifkan kegiatan pembelajaran dan bimbingan, Menciptakan suasana pembelajaran yang kreatif, inovatif dan Islami, Menerapkan manajemen sekolah yang partisipatif dan terbuka, Mengembangkan sekolah dengan wawasan lingkungan, Mengantarkan anak menuju manusia baru yang cerdas dalam pemikiran, terampil dalam tindakan dan berakhlakul karimah , Meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap pendidikan, Meningkatkan kerjasama dengan berbagai
elemen masyarakat/organisasi. 

Dalam rangka mencapai visi, misi dan tujuannya, SMP Muhammadiyah 3 Sleman telah mengupayakan pembenahan dalam bentuk serangkaian kebijakan yang pada dasarnya adalah upaya konkrit untuk menuju transformasi pengelolaan SMP Muhammadiyah 3 Sleman yang lebih mandiri, transparan, akuntabel, responsible, dapat dipertanggungjawabkan, wajar dan taat terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
 
Rangkaian tindakan transformasi di tubuh SMP Muhammadiyah 3 Sleman layak dicapai apabila terdapat komitmen penuh dari seluruh individu ataupun institusi yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan di Sekolah. Salah satu komponen penting yang berpengaruh terhadap pencapaian visi, misi dan tujuan SMP Muhammadiyah 3 Sleman adalah siswa. Siswa SMP Muhammadiyah 3 Sleman adalah duta SMP Muhammadiyah 3 Sleman di tengah masyarakat yang merefleksikan proses pendidikan di lingkungan Sekolah. Oleh karena itu, sudah merupakan tekad bagi SMP Muhammadiyah 3 Sleman untuk tidak saja mempersiapkan siswa sebagai bagian dari masyarakat intelektual yang memiliki penguasaan ilmu pengetahuan tetapi juga memiliki kompetensi dalam arti yang lebih luas, termasuk di dalamnya perilaku dan akhlak yang mulia.     

Sehubungan dengan hal tersebut diatas dengan berpedoman pada:
a. UU RI No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah
b. UU RI No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
c. UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
d. PP No. 25 Tahun 2000 tentang Otonomi Daerah
e. PP No. 19 Tahun 2005 bagian ketiga pasal 10 dan 11 tentang Beban Belajar dalam  
    bentuk Sistem Paket dan Sistem SKS
f. Permendiknas No. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi
g. Permendiknas No. 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
h. Permendiknas No. 6 tahun 2007, sebagai penyempurnaan Permendiknas No. 24 tahun   
    2006 tentang pelaksanaan Permendiknas No. 22 dan 23 tahun 2006

perlu dibentuk suatu pedoman perilaku bagi siswa SMP Muhammadiyah 3 Sleman sebagai standar etika dalam aktifitas sehari-hari dalam mengemban status sebagai siswa SMP Muhammadiyah 3 Sleman. Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum kode etik sekolah secara konsekuen dan penuh kesadaran.  

C.      MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud penyusunan Kode Etik [Standar Perilaku] Siswa SMP Muhammadiyah 3 Sleman adalah untuk memberikan pedoman bagi seluruh siswa SMP Muhammadiyah 3 Sleman untuk berperilaku yang baik dalam melaksanakan aktifitas di lingkungan SMP Muhammadiyah 3 Sleman dan di tengah masyarakat pada umumnya.
Tujuan yang ingin dicapai melalui peyusunan dan pelaksanaan Kode Etik [Standar
Perilaku] Siswa SMP Muhammadiyah 3 Sleman adalah :
1.    sebagai komitmen bersama siswa SMP Muhammadiyah 3 Sleman untuk mewujudkan visi, misi dan tujuan SMP Muhammadiyah 3 Sleman
2.    terbentuknya siswa yang bertaqwa, berilmu dan berbudi luhur
3.    menciptakan proses pendidikan yang tertib, teratur dalam iklim akademik yang kondusif
4.    membentuk siswa yang berdisiplin, beretika, dan patuh pada norma hukum dan norma-norma lainnya yang hidup di tengah masyarakat ;






BAB II
DEFINISI

Dalam Kode Etik [Standar Perilaku] Siswa SMP Muhammadiyah 3 Sleman yang dimaksud dengan :
1.      Kode Etik [Standar Perilaku] Siswa SMP Muhammadiyah 3 Sleman adalah pedoman tertulis sebagai norma dan azas yang diterima sebagai landasan ukuran tingkah laku bagi Siswa SMP Muhammadiyah 3 Sleman dalam berinteraksi dengan civitas akademika dalam lingkup kegiatan pembelajaran, ekstrakurikuler dan aktivitas lainnya serta interaksi dengan masyarakat pada umumnya.
2.      Norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat dipakai sebagai panduan, tatanan dan pengendalian yang sesuai dan berterima.
3.      Sekolah adalah SMP Muhammadiyah 3 Sleman sebagai Badan Hukum Milik Yayasan Muhammadiyah yang menyelenggarakan pendidikan tinggi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
4.      Guru adalah tenaga pendidik pada Sekolah yang khusus diangkat dengan tugas utama mengajar.
5.      Siswa adalah peserta didik yang terdaftar secara sah pada salah satu program akademik, profesi dan vokasi Sekolah, termasuk di dalamnya siswa tugas belajar, siswa pendengar dan siswa asing.
6.      Ujian adalah bentuk penilaian hasil belajar yang dapat diselenggarakan melalui ujian tengah semester, ujian akhir semester atau ulangan kenaikan kelas.
7.      Sivitas Akademika adalah satuan yang terdiri dari guru dan siswa di Sekolah.
8.      Pembelajaran adalah proses yang terjadi dalam perencanaan dan penyajian materi belajar mengajar di sekolah serta evaluasi atas proses-proses itu berserta produk dan unsur yang terlibat.
9.      Kegiatan Ekstrakurikuler adalah seperangkat kegiatan aktivitas di luar kurikulum guna meningkatkan kemampuan siswa di bidang akademik dan profesionalitas yang dilandasi dengan akhlak yang mulia.
10.  Etika Siswa adalah nilai-nilai, azas-azas akhlak yang harus dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari oleh siswa SMP Muhammadiyah 3 Slemanberdasarkan norma- norma yang hidup dalam masyarakat.


BAB III
ETIKA SISWA

A.      STANDAR ETIKA SISWA    
Standar etika Siswa adalah Standar Perilaku yang baik yang mencerminkan ketinggian akhlak dan ketaatan terhadap norma-norma etik yang hidup dalam masyarakat meliputi :
(1).        Bertaqwa kepada Allah SWT sesuai dengan Agama Islam
(2).        Menghargai ilmu pegetahuan, teknologi, sastra dan seni
(3).        Menjunjung tinggi kebudayaan nasional
(4).        Menjaga kewibawaan dan nama baik Sekolah
(5).        Secara aktif ikut memelihara sarana dan prasarana Sekolah serta menjaga
          kebersihan, ketertiban dan keamanan sekolah
(6).        Menjaga integritas pribadi sebagai warga Sekolah
(7).        Mentaati peraturan dan tata tertib yang berlaku di Sekolah
(8).        Berpenampilan sopan dan rapi
(9).        Berperilaku ramah, dan menjaga sopan santun terhadap orang lain
(10).    Menghormati orang lain tanpa membedakan suku, agama, ras dan status sosial
(11).    Taat kepada norma hukum dan norma lainnya yang hidup di tengah masyarakat
(12).    Menghargai pendapat orang lain
(13).    Bertanggungjawab dalam perbuatannya
(14).    Menghindari perbuatan yang tidak bermanfaat dan/atau bertentangan denga norma hukum atau norma lainnya yang hidup di tengah masyarakat.
(15).    Berupaya dengan sungguh-sungguh menambah ilmu pengetahuan

B.       ETIKA DALAM PROSES PEMBELAJARAN
Sebagai seorang pelajar yang memiliki tugas pokok belajar, siswa berkewajiban mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (untuk selanjutnya disingkat KBM) dengan bersungguh sungguh, tertib dan tenang.          
Ketentuan Kegiatan Belajar Mengajar di SMP MUHAMMADIYAH 3 Sleman diatur sebagai berikut :
a)      Jam belajar dimulai pada pukul 06.40 WIB dan berakhir pukul 14.00 WIB.
b)      Siswa yang terlambat sampai di sekolah wajib melapor ke guru piket.
c)      Pintu gerbang sekolah dibuka setelah semua siswa selesai mengikuti kegiatan
pembelajaran disekolah.
d)     Siswa wajib mengikuti upacara bendera setiap hari Senin sesuai jadwal yang telah ditentukan.
e)      Siswa tidak diperkenankan berada di luar kelas saat KBM berlangsung kecuali ada izin dari guru kelas.
f)       Siswa tidak diperkenankan berada di luar kelas apabila guru yang mengajar berhalangan hadir.
g)      Siswa hanya diperkenankan menerima tamu di ruang tunggu sekolah dengan izin guru piket.
h)      Siswa tidak diperkenankan melakukan aktivitas yang tidak berkaitan dengan pelajaran.
i)        Waktu KBM dan tempat pelaksanaan KBM di luar sekolah diatur oleh sekolah sesuai dengan kesepakatan dengan instansi terkait.
j)        Pada waktu jam pelajaran berlangsung tidak diperkenankan keluar masuk kelas, kecuali ada izin guru yang bersangkutan atau panggilan dari Kepala Sekolah, BK, Guru Piket, atau Wali Kelas.
k)      Siswa tetap tinggal di kelas bila ada guru yang berhalangan mengajar dan Ketua Kelas segera menghubungi guru piket.
l)        Siswa harus mempergunakan waktu istirahat dengan sebaik-baiknya untuk makan, minum, dan beristirahat.
m)    Siswa yang berhalangan mengikuti pelajaran wajib mengirim surat dari orang tua/wali murid. Yang sakit lebih dari tiga (3) hari harus menyerahkan surat dokter yang disampaikan kepada wali kelas.
n)      Siswa yang meninggalkan sekolah selama pelajaran, untuk suatu keperluan harus membawa surat izin dari sekolah melalui guru piket dan diserahkan kembali kepada guru piket setelah ditandatangani oleh orang tua/wali siswa.
o)      Siswa wajib mengikuti Upacara Bendera yang dimulai tepat pada pukul 06.40 setiap hari Senin.
p)      Setiap siswa bertanggung jawab terhadap ketertiban dalam pelaksanaan KBM atau kegiatan sekolah .




1.      Etika dalam Proses Pembelajaran
1.a. Etika Siswa di ruang belajar dan/atau laboratorium yaitu :
(1).        Hadir tepat waktu, atau sebelum guru memasuki ruangan pembelajaran/ laboratorium
(2).        Berpakaian rapi, bersih dan sopan dalam arti tidak menyimpang dari azas-azas kepatutan.
(3).        Menghormati siswa lain dengan tidak melakukan perbuatan yang dapat mengganggu perbelajaran, seperti perbuatan menggunakan handphone atau alat elekronik lainnya pada saat pembelajaran, mengganggu ketenangan siswa lain.
(4).        Tidak merokok di ruangan belajar, laboratorium atau ruang lain.
(5).        Santun dalam mengeluarkan pendapat atau membantah pendapat
(6).        Tidak mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas atau menyakiti perasaan orang lain
(7).        Menjaga inventaris ruang belajar/ laboratorium
(8).        Tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan bahaya selama di laboratorium tanpa bimbingan guru atau petugas laboratorium
(9).        Tidak mengotori ruangan dan inventaris Sekolah seperti membuang sampah sembarangan, mencoret meja, kursi dan dinding ruangan.

1.b. Etika Siswa dalam pengerjaan tugas/ laporan yaitu :
(1).          Menyerahkan tugas/ laporan tepat waktu
(2).          Jujur dalam arti tidak melakukan plagiat atau mempergunakan tugas/ laporan siswa lain berupaya mempengaruhi guru agar yang bersangkutan tidak menyerahkan tugas/laporan dengan janji imbalan baik dalam bentuk dan nama apapun.
(3).          Tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau fasilitas lainnya kepada guru atau pihak lainnya dengan tujuan untuk mempengaruhi proses bimbingan tugas/ laporan.





1.c. Etika Siswa dalam mengikuti ujian yaitu :
(1).        Mematuhi tata tertib ujian yang ditetapkan Sekolah.
(2).        Jujur dan beritikad baik, tidak melihat buku atau sumber lain yang tidak dibenarkan kecuali untuk ujian yang secara tegas membenarkan hal demikian
(3).        Tidak menggangu siswa lain yang sedang mengikuti ujian
(4).        Tidak mencoret inventaris Sekolah seperti meja, kursi, dinding dengan itikad yang tidak baik untuk keperluan memudahkan menjawab soal ujian
(5).        Tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau fasilitas lainnya kepada guru atau pihak lainnya dengan tujuan untuk mempengaruhi proses dan hasil ujian
(6).        Percaya pada kemampuan sendiri, dalam arti tidak menggunakan pengaruh orang lain untuk tujuan mempengaruhi proses dan hasil ujian

2.      Etika dalam Hubungan antara Siswa dengan Guru
Etika Siswa dalam hubungan atara siswa dengan guru yaitu :
(1).          Menghormati semua guru tanpa membedakan suku, agama, ras, dan tidak didasari atas perasaan suka atau tidak suka.
(2).          Bersikap sopan santun terhadap semua guru dalam interaksi baik di dalam lingkungan maupun di luar lingkungan Sekolah
(3).          Menjaga nama baik guru dan keluarganya
(4).          Tidak menyebarluaskan informasi yang tidak baik dan belum tentu benar mengenai seorang guru kepada guru atau pihak lainnya, kecuali terhadap pelanggaran hukum dan etik yang diwajibkan berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan di lingkungan Sekolah.
(5).          Santun dalam mengemukakan pendapat atau mengungkapkan ketidak sepahaman pendapat tentang keilmuan yang disertai dengan argumentasi yang rasional
(6).          Jujur terhadap guru dalam segala aspek
(7).          Tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau fasilitas lainnya kepada guru atau pihak lainnya dengan tujuan untuk mempengaruhi penilaian guru.
(8).          Percaya pada kemampuan sendiri, dalam arti tidak menggunakan pengaruh orang lain untuk tujuan mempengaruhi penilaian guru
(9).          Tidak mengeluarkan ancaman baik secara langsung maupun dengan menggunakan orang lain terhadap guru.
(10).      Bekerjasama dengan guru dalam mencapai tujuan pembelajaran, termasuk menyiapkan diri sebelum berinteraksi dengan guru di ruang pembelajaran.
(11).      Memelihara sopan santun pada saat mengajukan keberatan atas sikap guru terhadap pimpinannya disertai dengan bukti yang cukup.
(12).      Menghindari sikap membenci guru atau sikap tidak terpuji lainnya disebabkan nilai yang diberikan oleh guru.
(13).      Mematuhi perintah dan petunjuk guru sepanjang perintah dan petunjuk tersebut tidak bertentangan dengan norma hukum dan norma lainnya yang hidup di tengah masyarakat.
(14).      Berani mempertanggungjawabkan semua tindakannya terkait interaksi dengan guru

3.      Etika dalam Hubungan antara Sesama Siswa
Etika Siswa dalam hubungan atara sesama siswa yaitu :
(1).          Menghormati semua siswa tanpa membedakan suku, agama, ras, status sosial dan tidak didasari atas perasaan suka atau tidak suka.
(2).          Bersikap ramah dan sopan santun terhadap semua siswa dalam interaksi baik di dalam lingkungan maupun di luar lingkungan Sekolah

(3).          Bekerjasama dengan siswa lain dalam menuntut ilmu pengetahuan
(4).          Memiliki solidaritas yang kuat dan saling membantu untuk tujuan yang baik da tidak bertentangan dengan norma hukum atau norma lainnya yang hidup di dalam masyarakat.
(5).          Berlaku adil terhadap sesama rekan siswa
(6).          Menghindari perkataan yang dapat menyakiti perasaan siswa lain.
(7).          Tidak melakukan ancaman atau tindakan kekerasan terhadap sesama siswa baik di dalam lingkungan maupun di luar lingkungan Sekolah.
(8).          Saling menasehati untuk tujuan kebaikan
(9).          Suka membantu siswa lain yang kurang mampu dalam pelajaran maupun kurang mampu secara ekonomi.
(10).      Bersama-sama menjaga nama baik Sekolah dan tidak melakukan tindakan tidak terpuji yang merusak citra baik Sekolah.
(11).      Menghormati perbedaan pendapat atau pandangan dengan siswa lain.
(12).      Tidak menggangu ketenangan siswa lain yang sedang mengikuti proses pembelajaran.
(13).      Tidak mengajak atau mempengaruhi siswa lain untuk melakukan tindakan tidak terpuji yang bertentangan dengan norma hukum dan norma lainnya yang hidup di tengah masyarakat.  

4.      Etika dalam Hubungan antara Sesama Siswa
Etika Siswa dalam hubungan atara siswa dengan tenaga administrasi yaitu :
(1).        Menghormati semua tenaga administrasi tanpa membedakan suku, agama, ras, status sosial dan tidak didasari atas perasaan suka atau tidak suka.
(2).        Bersikap ramah dan sopan santun terhadap semua tenaga administrasi dalam interaksi baik di dalam lingkungan maupun di luar lingkungan Sekolah
(3).        Tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau fasilitas lainnya kepada tenaga administrasi untuk mendapatkan perlakuan istimewa atau untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan peraturan di lingkungan Sekolah
(4).        Tidak mengeluarkan ancaman baik secara langsung maupun dengan menggunakan orang lain terhadap tenaga administrasi.
(5).        Tidak mengajak atau mempengaruhi tenaga admiistrasi untuk melakukan tindakan tidak terpuji yang bertentangan dengan norma hukum dan norma lainnya yang hidup di tengah masyarakat.

5.      Etika dalam Hubungan antara Siswa dan Masyarakat
Etika Siswa dalam hubungan atara siswa dengan masyarakat yaitu :
(1).        Melakukan perbuatan yang meninggikan citra baik Sekolah di tengah masyarakat.
(2).        Suka menolong masyarakat sesuai ilmu pengetahuan yang dimiliki.
(3).        Menghindari perbuatan yang melanggar norma-norma yang hidup di tengah masyarakat, baik norma hukum, norma agama, norma kesopanan, dan norma kepatutan.
(4).        Mengajak masyarakat berbuat yang baik dan tidak mengajak pada perbuatan tidak terpuji.
(5).        Memberikan contoh perilaku yang baik di tengah masyarakat.

C.      ETIKA DALAM KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
1.         Etika dalam Kegiatan Keolahragaan
Etika Siswa dalam bidang keolahragaan yaitu :
(1).   Menjunjung tinggi kejujuran dan sportifitas dalam setiap kegiatan keolahragaan
(2).   Menjaga sopan santun dalam tutur kata dan perbuatan dalam setiap kegiatan keolahragaan
(3).   Mengindarkan diri dari tindakan-tindakan yang bersifat anarkhis, merusak dan mengganggu ketertiban
(4).   Bekerjasama dalam memperoleh prestasi dengan cara-cara yang terpuji
(5).   Menjaga nama baik dan citra Sekolah serta menghindarkan diri dari perbuatan yang dapat merusak nama baik dan citra baik Sekolah
(6).   Tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dalam kegiatan keolahragaan seperti mengkonsumsi obat-obatan terlarang dan tindakan melawan hukum lainnya.
(7).   Tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau fasilitas lainnya kepada pihak-pihak pengambil keputusan dalam setiap kegiatan keolahragaan.
(8).   Menghindari dari perbuatan yang bertujuan dengan sengaja merugikan atau mencelakai orang lain.
(9).   Mematuhi aturan-aturan yang diwajibkan dalam bidang keolahragaan.

2.         Etika dalam Kegiatan Seni           
Etika Siswa dalam bidang seni yaitu :
(1).   Menghargai ilmu pegetahuan, teknologi, sastra dan seni
(2).   Menjunjung tinggi kebudayaan nasional
(3).   Menjunjung tinggi nilai kejujuran dalam setiap kegiatan seni
(4).   Tidak melakukan plagiat (menciplak secara melawan hukum) hasil karya seni orang lain
(5).   Mengindarkan diri dari tindakan-tindakan yang bersifat anarkhis, merusak dan
mengganggu ketertiban
(6).   Bekerjasama dalam menghasilkan prestasi dan karya seni yang baik dengan cara-cara yang terpuji
(7).   Menjaga nama baik dan citra Sekolah serta menghindarkan diri dari perbuatan yang dapat merusak nama baik dan citra baik Sekolah
(8).   Tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan norma-norma lain yang hidup di tengah masyarakat.
(9).   Tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau fasilitas lainnya kepada pihak-pihak pengambil keputusan dalam setiap kegiatan kesenian.
(10).     Bertanggugjawab terhadap karya seni yang dihasilkan
(11).     Menghormati hasil karya orang lain
(12).     Tidak melakukan tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat
orang lain.      

3.         Etika dalam Kegiatan Keagamaan
Etika Siswa dalam bidang keagamaan yaitu :
(1).   Menghormati semua orang yang sedang beribadah.
(2).   Menghindari perbuatan yang dapat menghina agama.
(3).   Mengindarkan diri dari tindakan-tindakan yang bersifat anarkhis, merusak dan mengganggu ketertiban
(4).   Berupaya semaksimal mungkin untuk taat dan patuh terhadap nilai-nilai ajaran agama Islam.
(5).   Menjaga nama baik dan citra Sekolah serta menghindarkan diri dari perbuatan yang dapat merusak nama baik dan citra baik Sekolah dalam kegiatan-kegiatan keagamaan
(6).   Tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan norma-norma lain yang hidup di tengah masyarakat, terutama yang terkait dengan masalah keagamaan.
(7).   Tidak melakukan tindakan yang memaksakan agama yang dianut kepada orang lain.
(8).   Mematuhi aturan-aturan Sekolah dalam kegiatan keagamaan.



4.         Etika dalam Kegiatan Minat dan Penalaran
Etika Siswa dalam kegiatan minat dan penalaran yaitu:
(1).   Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, sastra dan seni
(2).   Menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran
(3).   Menjunjung tinggi kebudayaan nasional
(4).   Menjaga sopan santun dalam tutur kata dan perbuatan dalam setiap kegiatan
(5).   Bekerjasama dalam memperoleh prestasi dengan cara-cara yang terpuji
(6).   Menjaga nama baik dan citra Sekolah serta menghindarkan diri dari perbuatan yang dapat merusak nama baik dan citra baik Sekolah
(7).   Mengindarkan diri dari tindakan-tindakan yang bersifat anarkhis, merusak dan mengganggu ketertiban
(8).   Menghargai pendapat dan pemikiran orang lain
(9).   Suka menyebarkan ilmu pengetahuan dan kebenaran
(10).     Tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan norma-
norma lain yang hidup di tengah masyarakat.           

5.         Etika dalam Kegiatan Pengembangan Keorganisasian
Etika Siswa dalam bidang Pengembangan Keorganisasian, yaitu :
(1).   Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, sastra dan seni
(2).   Menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran
(3).   Menjunjung tinggi kebudayaan nasional
(4).   Menjaga sopan santun dalam tutur kata dan perbuatan dalam setiap kegiatan
(5).   Mengutamakan kearifan dan kebijaksanaan dalam bertindak
(6).   Mengharga perbedaan pendapat dan menyikapinya dengan arif dan bijaksana
(7).   Bertanggungjawab terhadap semua keputusan dan tindakan
(8).   Peka terhadap masalah-masalah kemasyarakatan dan suka memberikan kontribusi dengan cara-cara yang baik
(9).   Menjaga nama baik dan citra Sekolah serta menghindarkan diri dari perbuatan yang dapat merusak nama baik dan citra baik Sekolah
(10).     Mengindarkan diri dari tindakan-tindakan yang bersifat anarkhis, merusak dan
   mengganggu ketertiban
(11).     Taat terhadap hukum, peraturan di lingkungan Sekolah dan norma-norma
lainnya hidup di tengah masyarakat.

D.      ETIKA DALAM MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI LUAR PROSES PEMBELAJARAN
Sekolah sangat menghargai kebebasan mengeluarkan pendapat di luar proses
pembelajaran sepanjang dilakukan dengan memperhatikan norma-norma etika, yaitu :
(1).   Tertib, dalam arti tidak dilakukan dengan tindakan-tindakan anarkis.
(2).   Menjaga kesantunan dengan tidak mengucapkan kata-kata yang merendahkan martabat seseorang.
(3).   Tidak merusak barang-barang kepentingan pembelajaran atau kepentingan umum lainnya yang terdapat di lingkungan Sekolah maupun di luar lingkungan Sekolah.
(4).   Mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, terutama untuk penyampaian pendapat di luar lingkungan Sekolah
(5).   Mempersiapkan argumentasi yang rasional yang mencerminkan citra diri seorang individu yang berpendidikan.
(6).   Didasarkan pada tujuan dan untuk kepentingan kebenaran.
(7).   Menjaga nama baik dan citra Sekolah.
(8).   Menghindari kepentingan lain diluar kepentingan kebenaran.
(9).   Tidak melakukan paksaan atau ancaman kepada pihak lain selama melakukan penyampaian pendapat.
(10).     Tidak menimbulkan gangguan secara signifikan terhadap proses pembelajaran.
(11).     Berani bertanggungjawab terhadap kebenaran fakta dan pendapat yang
disampaikan.              

E.       ETIKA DALAM BERSERAGAM SEKOLAH
Setiap siswa diwajibkan memakai pakaian seragam lengkap dengan atribut, ikat pinggang, kaos kaki beratribut SMP N 2 Tlogowungu, dan sepatu warna hitam.






BAB IV
PENEGAKAN KODE ETIK [ STANDAR PERILAKU ]


A.      PEMANTAUAN PELAKSANAAN
Pelaksanaan Kode Etik [Standar Perilaku] diawasi oleh Petugas dari Sekolah

B.       PELAPORAN
1.    Setiap orang yang mengetahui adanya pelanggaran atas Kode Etik [ Standar Perilaku] memiliki hak untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang di sekolah dengan disertai bukti yang cukup. Atas pertimbangan pengawas [ pihak yang berwenang di sekolah ] identitas pelapor dapat dirahasiakan, kecuali terhadap pelapor dari luar Sekolah wajib menyertakan identitas diri dan bukti-bukti yang cukup.
2.    Pihak yang berwenang di sekolah wajib mencatat semua laporan dan bukti-bukti yang diserahkan oleh pelapor serta dan melaporkannya kepada pihak yang berwenang di sekolah

C.      SANKSI
1.    Pemberian sanksi terhadap pelanggar Kode Etik [ Standar Perilaku] dilakukan oleh pihak yang berwenang di sekolah tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
2.    Pemberian sanksi dilakukan setelah ditemukan adanya bukti-bukti terhadap terjadinya pelanggaran Kode Etik [ Standar Perilaku ].
3.    Pemberian sanksi dapat berupa teguran lisan, peringatan tertulis, dan rekomendasi skorsing tergantung kepada pertimbangan pihak yang berwenang di sekolah dengan memperhatikan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan.
Sebelum dijatuhkan sanksi, pelanggar kode etik diperbolehkan membela dirinya pada proses pemeriksaan           

 
Nah itu tadi adalah salah satu ccontoh kode etik sekolah.
dapatkan file aslinya di link berikut :
http://adf.ly/1LyImC



Demikian tadi contoh kode etik sekolah yang mengatur secara keseluruhan tingkah laku maupun ubudaya yang diterapkan di sekolah. Semoga Bermanfaat!
Previous
Next Post »