6. STANDARPENGELOLAAN |
|
Komponen |
Indikator |
6.1. Kinerja pengelolaan sekolah berdasarkan kerja tim dan kemitraan yang kuat dengan visi dan misi yang jelas dan diketahui oleh semua pihak |
6.1.1.
Sekolah merumuskan visi dan
misi serta disosialisasikan kepada warga sekolah dan pemangku kepentingan.
6.1.2.
Pengelolaan sekolah menunjukkan
adanya kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
|
6.2. Rencana kerja memiliki tujuan yang jelas dan perbaikan berkelanjutan |
6.2.1.
Sekolah merumuskan rencana
kerja dengan tujuan yang jelas untuk peningkatan dan perbaikan serta
disosialisasikan kepada warga sekolah dan pihak yang berkepentingan.
|
6.3. Rencana Pengembangan Sekolah/Rencana Kerja Sekolah berdampak terhadap peningkatan hasil belajar |
6.3.1.
Rencana Kerja tahunan
dinyatakan dalam rencana kegiatan dan anggaran sekolah dilaksanakan
berdasarkan rencana jangka menengah (renstra)
6.3.2.
Sekolah melakukan evaluasi diri
terhadap kinerja sekolah secara berkelanjutan untuk melihat dampaknya
terhadap peningkatan hasil belajar
6.3.3.
Sekolah menetapkan prioritas
indikator untuk mengukur, menilai kinerja, dan melakukan perbaikan
berdasarkan hasil evaluasi diri dengan memfokuskan pada peningkatan hasil
belajar
|
6.4. Pengumpulan dan penggunaan data yang handal dan valid |
6.4.1. Sekolah mengelola
sistem informasi pengelolaan dengan cara yang efektif, efisien dan dapat
dipertanggungjawabkan
6.4.2. Sekolah menyediakan
sistem informasi yang efisien, efektif, dan dapat diakses
|
6.5. Pemberian dukungan dan kesempatan pengembangan profesi bagi para pendidik dan tenaga kependidikan |
6.5.1. Sekolah meningkatkan
keefektifan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan dan pengembangan profesi
pendidik dan tenaga kependidikan
6.5.2. Supervisi dan
evaluasi pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan standar nasional
|
6.6. Masyarakat mengambil bagian dalam kehidupan sekolah |
6.6.1. Warga sekolah
terlibat dalam pengelolaan kegiatan akademis dan nonakademis.
6.6.2. Sekolah melibatkan
anggota masyarakat khususnya pengelolaan kegiatan nonakademis.
|
Komponen
6.1.
Kinerja pengelolaan sekolah berdasarkan kerja tim
dan kemitraan yang kuat dengan visi dan misi yang jelas dan diketahui oleh
semua pihak
|
|
Indikator |
Indikator Kunci |
6.1.1. Sekolah merumuskan
visi dan misi serta disosialisasikan kepada warga sekolah dan pemangku
kepentingan.
|
Visi Sekolah / Madrasah
.
· Sekolah / madrasah merumuskan dan menetapkan
visi serta mengembangkannya.
· Dirumuskan berdasarkan masukan dari warga
sekolah dan pihak-pihak yang berkepentingan, selaras dengan visi institusi di
atasnya serta pendidikan nasional.
· Diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang
dipimpin oleh kepala sekolah / madrasah dengan memperhatikan masukan komite
sekolah / madrasah.
· Disosialisasikan kepada warga sekolah /
madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan.
· Ditinjau dan dirumuskan kembali secara
berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat.
|
Misi Sekolah / Madrasah .
·
Sekolah / madrasah merumuskan dan menetapkan
misi serta mengembangkannya.
·
Dirumuskan berdasarkan masukan dari segenap
pihak yang berkepentingan, dan diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang
dipimpin oleh kepala sekolah / madrasah.
·
Disosialisasikan kepada warga sekolah / madrasah
dan segenap pihak yang berkepentingan.
·
Ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala
sesuai dengna perkembangan dan tantangan di masyarakat.
|
Indikator |
Indikator Kunci |
6.1.2. Pengelolaan sekolah menunjukkan adanya kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas. |
·
Rencana kerja jangka
menengah dan tahunan sekolahmadrasah:
1)
disetujui rapat dewan pendidik setelah
memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah/madrasah dan disahkan berlakunya oleh dinas pendidikan kabupaten/kota. Pada
sekolah/madrasah swasta rencana kerja ini disahkan berlakunya oleh penyelenggara sekolah
madrasah;
2) dituangkan dalam dokumen yang mudah dibaca oleh
pihak-pihak yang terkait. '
·
Rencana
kerja empat tahun dan tahunan disesuaikan dengan persetujuan rapat
dewan pendidik dan pertimbangan komite sekolah/madrasah.
·
Rencana
kerja tahunan dijadikan dasar pengelolaan sekolah/madrasah yang ditunjukkan dengan
kcmandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
|
Komponen
6.2.
Rencana kerja memiliki tujuan yang jelas dan
perbaikan berkelanjutan
|
|
Indikator |
Indikator Kunci |
6.2.1. Sekolah merumuskan rencana kerja dengan tujuan yang jelas untuk peningkatan dan perbaikan serta disosialisasikan kepada warga sekolah dan pihak yang berkepentingan. |
Rumusan Tujuan Sekolah / Madrasah
· Sekolah merumuskan
dan menetapkan tujuan serta mengembangkannya.
· Tujuan Sekolah :
1). Menggambarkan tingkat
kualitas yang akan dicapai.
2). Mengacu pada visi,
misi, dan tujuan pendidikan nasional serta relevan dengan kebutuhan
masyarakat.
3). Mengacu pada SKL yang
sudah ditetapkan sekolah dan pemerintah.
4). Mengakomodasi masukan
dari barbagai pihak yang berkepentingan dan diputuskan oleh rapat dewan
pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah.
5). Disosialisasikan kepada
warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan.
|
Komponen6.3. Rencana Pengembangan Sekolah/Rencana Kerja Sekolah berdampak terhadap peningkatan hasil belajar |
|
Indikator |
Indikator Kunci |
6.3.1. Rencana Kerja tahunan dinyatakan dalam rencana kegiatan dan anggaran sekolah dilaksanakan berdasarkan rencana jangka menengah (renstra) |
·
Rencana kerja tahunan dinyatakan
dalam rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS).
·
Rencana kerja tahunan
dilaksanakan berdasarkan rencana kerja jangka menengah.
·
Rencana kerja tahunan memuat
ketentuan yang jelas mengenai :
1). Kesiswaan.
2). Kurikulum dan
kegiatan pembelajaran.
3).Pendidik
dan tenaga kependidikan serta pengembangannya.
4). Sarana dan prasarana.
5). Keuangan dan
pembiayaan.
6). Budaya dan
lingkungan sekolah.
7). Peran serta
masyarakat dan kemitraan.
8).
Rencana-rencana kerja lain yang mengarah pada peningkatan mutu.
|
6.3.2. Sekolah melakukan evaluasi diri terhadap kinerja
sekolah secara berkelanjutan untuk melihat dampaknya terhadap peningkatan hasil
belajar.
|
·
Sekolah / madrasah melakukan
evaluasi diri terhadap kinerja sekolah / madrasah.
·
Sekolah / madrasah melaksanakan
evaluasi proses pembelajaran secara periodik, sekurang-kurangnya dua kali
dalam setahun, pada akhir semester akademik.
·
Sekolah / madrasah melaksanakn
evaluasi program kerja tahunan secara periodik sekurang-kurangnya satu kali
dalam setahun, pada akhir tahun anggaran sekolah / madrasah.
·
Evaluasi diri sekolah / madrasah dilakukan secara
periodik berdasarkan pada data dan informasi yang sahih.
|
6.3.3. Sekolah menetapkan
prioritas indikator untuk mengukur, menilai kinerja, dan melakukan perbaikan
berdasarkan hasil evaluasi diri dengan memfokuskan pada peningkatan hasil
belajar
|
·
Menentukan indicator ketercapaian hasil belajar
·
Menetapkan KKM setiap mata
pelajaran
·
Ketercaapaian KKM setiap mata pelajaran
·
Peningkatan rata-rata hasil belajar
·
Program Remidial dan pengayaan
|
Komponen6.4. Pengumpulan dan penggunaan data yang handal dan valid |
|
Indikator |
Indikator Kunci |
6.4.1. Sekolah mengelola sistem informasi pengelolaan dengan cara yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan. |
·
Sekolah mengelola sistem informasi
manajemen yang memadai untuk mendukung administrasi pendidikan yang efektif,
efisien, dan akuntabel.
·
Komunikasi antar warga sekolah /
madrasah di lingkungan sekolah / madrasah dilaksanakan secara efisiean, dan
efektif.
|
6.4.2. Sekolah menyediakan sistem informasi yang efisien, efektif, dan dapat diakses. |
·
Sekolah /
madrasah menyediakan fasilitas informasi yang efisien, efektif, dan mudah
diakses.
·
Menugaskan
seorang guru atau tenaga kependidikan untuk melayani permintaan informasi,
pemberian informasi, pengaduan dari masyarakat berkaitan dengan pengelolaan
sekolah / madrasah baik secara lisan maupun tertulis, dan semuanya direkam
dan didokumentasikan.
|
Komponen6.5. Pemberian dukungan dan kesempatan pengembangan profesi bagi para pendidik dan tenaga kependidikan |
|
Indikator |
Indikator Kunci |
6.5.1. Sekolah meningkatkan keefektifan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan dan pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan. |
·
Sekolah / madrasah menyusun progaram pendayagunaan
pendidik dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan standar PTK.
·
Program pendayagunaan PTK termasuk :
1). Pembagian tugas.
2). Cara mengatasi bila
kekurangan tenaga.
3). Menentukan sistem penghargaan.
4). Pengembangan profesi.
·
Menerapkan secara profesional,
adil, dan terbuka.
·
Sekolah / madrasah mendukung upaya :
1). Promosi PTK
2). Pengembangan PTK.
3)Penempatan
PTK disesuaikan dengan kebutuhan.
4).
Mutasi tenaga kependidikan dari satu posisi ke posisi lain didasarkan pada
analisis jabatan.
·
Sekolah / madrasah mendayagunakan :
1). Kepala sekolah /
madrasah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pimpinan
pengelolaan sekolah / madrasah (ada 18 tugas).
2). Wakil kepala SMP / MTs
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala sekolah
/madrasah.
3).Guru melaksanakan tugas
dan tanggung jawabnya sebagai agen pembelajaran yang memotivasi,
memfasilitasi, mendidik, membimbing, dan melatih peserta didik.
4). Konselor melaksanakan
tugas dan tanggung jawabnya dalam memberikan layanan bimbingan dan konseling
kepada peserta didik.
5) Pelatih / instruktur
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya memberikan pelatihan teknis kepada
peserta didik pada kegiatan pelatihan.
6) Tenaga perpustakaan
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya melaksanakan pengelolaan sumber
belajar diperpustakaan.
7) Tenaga laboratorium
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya membantu dan mengelola kegiatan
praktikum di laboratorium.
8) Teknisi sumber belajar
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya mempersiapkan, merawat, memperbaiki
sarana dan prasarana pembelajaran.
9) Tenaga administrasi
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam memberikan layanan kebersihan
lingkungan.
|
Indikator |
Indikator Kunci |
6.5.2. Supervisi dan evaluasi pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan standar nasional |
· Sekolah /madrasah menyusun program pengawasan secara obyektif, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.· Penyusunan program pengawasan di sekolah / madrasah didasarka pada SNP.· Program pengawasan disosialisasikan keseluruh pendidik dan tenaga kependidikan.· Pengawasan pengelolaan sekolah / madrasah meliputi pemamtauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan.· Pemantauan pengelolaan sekolah / madrasah dilakukan oleh komite sekolah.· Supervisi pengelolaan akademik dilakukan secara teratur dan berkelanjutan oleh kepala sekolah / madrasah dan pengawas sekolah / madrasah.· Guru melaporkan hasil evaluasi dan penilaian sekurang-kurangya setiap akhir semester yang ditujukan kepada kepala sekolah / madrasah dan orang tua / wali peserta didik.· Tenaga kependidikan melaporkan pelaksanaan dari tugas masing-masing sekurang-kurangnya setiap akhir semester kepada kepala sekolah / madrasah Kepala sekolah / madrasah secara terus menerus melakukan pengawasan pelaksanaan tugas tenaga kependidikan.· Kepala sekolah / madrasah melaporkan hasil evaluasi kepada komite sekolah / madrasah, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan sekurang-kurangnya setiap akhir semester.· Pengawas sekolah melaporkan hasil pengawasan di sekolah kepada bupati / walikota melalui dinas pendidikan kabupaten / kota, dan sekolah yang bersangkutan, telah dikonfirmasika pada sekolah yang terkait.· Pengawas madrasah melaporkan hasil pengawasan di madrasah kepada kantor Departemen Agama kabupaten / kota, dan madrasah yang bersangkutan, setelah dikonfirmasikan pada madrasah yang terkait.· Sekolah / madrasah mendokumentasikan dan menggunakan hasil pemantauan, supervisi, evaluasi, dan pelaporan serta catatan tindak lanjut untuk memperbaiki kinerja sekolah / madrasah, dalam pengelolaan pembelajaran dan pengelolaan secara keseluruhan.· Evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan direncanakan secara komprehensip pada setiap akhir semester dengan mengacu kepada standar PTK.
·
Evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga
kependidikan meliputi kesesuaian penugasan dengan kehlian, keseimbangan beban
kerja, dan kinerja PTK dalam pelaksanaan tugas
·
Evaluasi kinerja pendidik dan harus memperhatikan
pencapaian prestasi dan perubahan-perubahan peserta
didik.
|
Komponen6.6. Masyarakat mengambil bagian dalam kehidupan sekolah |
|
Indikator |
Indikator Kunci |
6.6.1. Warga sekolah terlibat dalam pengelolaan kegiatan akademis dan non akademis. |
· Masyarakat pendukung sekolah / madrasah dilibatkan dalam pengelolaan non akademik· Keterlibatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan dibatasi pada kegiatan tertentu yang ditetapkan.· Sekolah / madrasah menjalin kemitraan dengan lembaga lain yang relevan, berkaitan dengan input, proses, output, dan pemanfaatan lulusan. |
6.6.2. Sekolah melibatkan anggota masyarakat khususnya pengelolaan kegiatan non akademis. |
· Warga sekolah harus dilibatkan dalam pengelolaan akademik.· Warga sekolah harus dilibatkan dalam pengelolaan non akademik. |
EmoticonEmoticon