Indikator Kunci Standar Pengelolaan

Sebelum membaca tuntas.. bisa anda download dulu file Indikator Kunci Standar Pengelolaan berikut:


http://adf.ly/1LyKl5








6.      STANDAR

PENGELOLAAN

Komponen

Indikator

6.1.         Kinerja pengelolaan sekolah berdasarkan kerja tim dan kemitraan yang kuat dengan visi dan misi yang jelas dan diketahui oleh semua pihak 

6.1.1.     Sekolah merumuskan visi dan misi serta disosialisasikan kepada warga sekolah dan pemangku kepentingan.
6.1.2.     Pengelolaan sekolah menunjukkan adanya kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.

6.2.         Rencana kerja memiliki tujuan yang jelas dan perbaikan berkelanjutan

6.2.1.     Sekolah merumuskan rencana kerja dengan tujuan yang jelas untuk peningkatan dan perbaikan serta disosialisasikan kepada warga sekolah dan pihak yang berkepentingan.

6.3.         Rencana Pengembangan Sekolah/Rencana Kerja Sekolah berdampak terhadap peningkatan hasil belajar

6.3.1.     Rencana Kerja tahunan dinyatakan dalam rencana kegiatan dan anggaran sekolah dilaksanakan berdasarkan rencana jangka menengah (renstra)
6.3.2.     Sekolah melakukan evaluasi diri terhadap kinerja sekolah secara berkelanjutan untuk melihat dampaknya terhadap peningkatan hasil belajar
6.3.3.     Sekolah menetapkan prioritas indikator untuk mengukur, menilai kinerja, dan melakukan perbaikan berdasarkan hasil evaluasi diri dengan memfokuskan pada peningkatan hasil belajar

6.4.         Pengumpulan dan penggunaan data yang handal dan valid

6.4.1.     Sekolah mengelola sistem informasi pengelolaan dengan cara yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan
6.4.2.     Sekolah menyediakan sistem informasi yang efisien, efektif, dan dapat diakses

6.5.         Pemberian dukungan dan kesempatan pengembangan profesi bagi para pendidik dan tenaga kependidikan

6.5.1.     Sekolah meningkatkan keefektifan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan dan pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan 
6.5.2.     Supervisi dan evaluasi pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan standar nasional

6.6.         Masyarakat mengambil bagian dalam kehidupan sekolah

6.6.1.     Warga sekolah terlibat dalam pengelolaan kegiatan akademis dan nonakademis.
6.6.2.     Sekolah melibatkan anggota masyarakat khususnya pengelolaan kegiatan nonakademis. 










Komponen
6.1.       Kinerja pengelolaan sekolah berdasarkan kerja tim dan kemitraan yang kuat dengan visi dan misi yang jelas dan diketahui oleh semua pihak 

Indikator

Indikator Kunci

6.1.1.   Sekolah merumuskan visi dan misi serta disosialisasikan kepada warga sekolah dan pemangku kepentingan.

Visi Sekolah / Madrasah .
·     Sekolah / madrasah merumuskan dan menetapkan visi serta mengembangkannya.
·     Dirumuskan berdasarkan masukan dari warga sekolah dan pihak-pihak yang berkepentingan, selaras dengan visi institusi di atasnya serta pendidikan nasional.
·     Diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah / madrasah dengan memperhatikan masukan komite sekolah / madrasah.
·     Disosialisasikan kepada warga sekolah / madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan.
·     Ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat.


Misi  Sekolah / Madrasah .
·         Sekolah / madrasah merumuskan dan menetapkan misi serta mengembangkannya.
·         Dirumuskan berdasarkan masukan dari segenap pihak yang berkepentingan, dan diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah / madrasah.
·         Disosialisasikan kepada warga sekolah / madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan.
·         Ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengna perkembangan dan tantangan di masyarakat.







Indikator

Indikator Kunci

6.1.2. Pengelolaan sekolah menunjukkan adanya kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.

·   Rencana kerja jangka menengah dan tahunan sekolahmadrasah:
1)       disetujui rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah/madrasah dan disahkan berlakunya oleh dinas pendidikan kabupaten/kota. Pada sekolah/madrasah swasta rencana kerja ini disahkan berlakunya oleh penyelenggara sekolah madrasah;
2)       dituangkan dalam dokumen yang mudah dibaca oleh pihak-pihak yang terkait.             '
·   Rencana kerja empat tahun dan tahunan disesuaikan dengan persetujuan rapat dewan pendidik dan pertimbangan komite sekolah/madrasah.
·   Rencana kerja tahunan dijadikan dasar pengelolaan sekolah/madrasah yang ditunjukkan dengan kcmandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.

 


Komponen
6.2.        Rencana kerja memiliki tujuan yang jelas dan perbaikan berkelanjutan

Indikator

Indikator Kunci

6.2.1.   Sekolah merumuskan rencana kerja dengan tujuan yang jelas untuk peningkatan dan perbaikan serta disosialisasikan kepada warga sekolah dan pihak yang berkepentingan.

Rumusan Tujuan Sekolah / Madrasah
·      Sekolah merumuskan dan menetapkan tujuan serta mengembangkannya.
·      Tujuan Sekolah :
1). Menggambarkan tingkat kualitas yang akan dicapai.
2). Mengacu pada visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional serta relevan dengan kebutuhan masyarakat.
3). Mengacu pada SKL yang sudah ditetapkan sekolah dan pemerintah.
4). Mengakomodasi masukan dari barbagai pihak yang berkepentingan dan diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah.
5). Disosialisasikan kepada warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan.

 


Komponen

6.3.   Rencana Pengembangan Sekolah/Rencana Kerja Sekolah berdampak terhadap peningkatan hasil belajar

Indikator

Indikator Kunci

6.3.1.  Rencana Kerja tahunan dinyatakan dalam rencana kegiatan dan anggaran sekolah dilaksanakan berdasarkan rencana jangka menengah (renstra)

·         Rencana kerja tahunan dinyatakan dalam rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS).
·         Rencana kerja tahunan dilaksanakan berdasarkan rencana kerja jangka menengah.
·         Rencana kerja tahunan memuat ketentuan yang jelas mengenai :
1). Kesiswaan.
2). Kurikulum dan kegiatan pembelajaran.
3).Pendidik dan tenaga kependidikan serta pengembangannya.
4).  Sarana dan prasarana.
5). Keuangan dan pembiayaan.
6). Budaya dan lingkungan sekolah.
7). Peran serta masyarakat dan kemitraan.
8). Rencana-rencana kerja lain yang mengarah pada peningkatan mutu.

6.3.2. Sekolah melakukan evaluasi diri terhadap kinerja sekolah secara berkelanjutan untuk melihat dampaknya terhadap peningkatan hasil belajar.

 

·         Sekolah / madrasah melakukan evaluasi diri terhadap kinerja sekolah / madrasah.
·         Sekolah / madrasah melaksanakan evaluasi proses pembelajaran secara periodik, sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun, pada akhir semester akademik.
·         Sekolah / madrasah melaksanakn evaluasi program kerja tahunan secara periodik sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun, pada akhir tahun anggaran sekolah / madrasah.
·         Evaluasi diri sekolah / madrasah dilakukan secara periodik berdasarkan pada data dan informasi yang sahih.

 

6.3.3. Sekolah menetapkan prioritas indikator untuk mengukur, menilai kinerja, dan melakukan perbaikan berdasarkan hasil evaluasi diri dengan memfokuskan pada peningkatan hasil belajar
·         Menentukan indicator ketercapaian hasil belajar
·         Menetapkan KKM setiap mata pelajaran
·         Ketercaapaian KKM setiap mata pelajaran
·         Peningkatan rata-rata hasil belajar
·         Program Remidial dan pengayaan

Komponen

6.4. Pengumpulan dan penggunaan data yang handal dan valid

Indikator

Indikator Kunci

6.4.1. Sekolah mengelola sistem informasi pengelolaan dengan cara yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.

·         Sekolah mengelola sistem informasi manajemen yang memadai untuk mendukung administrasi pendidikan yang efektif, efisien, dan akuntabel.
·         Komunikasi antar warga sekolah / madrasah di lingkungan sekolah / madrasah dilaksanakan secara efisiean, dan efektif.

6.4.2. Sekolah menyediakan sistem informasi yang efisien, efektif, dan dapat diakses.

·         Sekolah / madrasah menyediakan fasilitas informasi yang efisien, efektif, dan mudah diakses.
·         Menugaskan seorang guru atau tenaga kependidikan untuk melayani permintaan informasi, pemberian informasi, pengaduan dari masyarakat berkaitan dengan pengelolaan sekolah / madrasah baik secara lisan maupun tertulis, dan semuanya direkam dan didokumentasikan.


Komponen

6.5. Pemberian dukungan dan kesempatan pengembangan profesi bagi para pendidik dan tenaga kependidikan

Indikator

Indikator Kunci

6.5.1. Sekolah meningkatkan keefektifan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan dan pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan.

·         Sekolah / madrasah menyusun progaram pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan standar PTK.
·         Program pendayagunaan PTK termasuk :
1). Pembagian tugas.
2). Cara mengatasi bila kekurangan tenaga.
3). Menentukan sistem penghargaan.
4). Pengembangan profesi.
·         Menerapkan secara profesional, adil, dan terbuka.
·         Sekolah / madrasah mendukung upaya :
1). Promosi PTK
2). Pengembangan PTK.
3)Penempatan PTK disesuaikan dengan kebutuhan.
4). Mutasi tenaga kependidikan dari satu posisi ke posisi lain didasarkan pada analisis jabatan.
·         Sekolah / madrasah mendayagunakan :
1). Kepala sekolah / madrasah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pimpinan pengelolaan sekolah / madrasah (ada 18 tugas).
2). Wakil kepala SMP / MTs melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala sekolah /madrasah.
3).Guru melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai agen pembelajaran yang memotivasi, memfasilitasi, mendidik, membimbing, dan melatih peserta didik.
4). Konselor melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada peserta didik.
5) Pelatih / instruktur melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya memberikan pelatihan teknis kepada peserta didik pada kegiatan pelatihan.
6) Tenaga perpustakaan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya melaksanakan pengelolaan sumber belajar diperpustakaan.
7) Tenaga laboratorium melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya membantu dan mengelola kegiatan praktikum di laboratorium.
8) Teknisi sumber belajar melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya mempersiapkan, merawat, memperbaiki sarana dan prasarana pembelajaran.
9) Tenaga administrasi melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam memberikan layanan kebersihan lingkungan.



Indikator

Indikator Kunci

6.5.2. Supervisi dan evaluasi pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan standar nasional

·         Sekolah /madrasah menyusun program pengawasan secara obyektif, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

·         Penyusunan program pengawasan di sekolah / madrasah didasarka pada SNP.

·         Program pengawasan disosialisasikan keseluruh pendidik dan tenaga kependidikan.

·         Pengawasan pengelolaan sekolah / madrasah meliputi pemamtauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan.

·         Pemantauan pengelolaan sekolah / madrasah dilakukan oleh komite sekolah.

·         Supervisi pengelolaan akademik dilakukan secara teratur dan berkelanjutan oleh kepala sekolah / madrasah dan pengawas sekolah / madrasah.

·         Guru melaporkan hasil evaluasi dan penilaian sekurang-kurangya setiap akhir semester yang ditujukan kepada kepala sekolah / madrasah dan orang tua / wali peserta didik.

·         Tenaga kependidikan melaporkan pelaksanaan dari tugas masing-masing sekurang-kurangnya setiap akhir semester kepada kepala sekolah / madrasah Kepala sekolah / madrasah secara terus menerus melakukan pengawasan pelaksanaan tugas tenaga kependidikan.

·         Kepala sekolah / madrasah melaporkan hasil evaluasi kepada komite sekolah / madrasah, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan sekurang-kurangnya setiap akhir semester.

·         Pengawas sekolah melaporkan hasil pengawasan di sekolah kepada bupati / walikota melalui dinas pendidikan kabupaten / kota, dan sekolah yang bersangkutan, telah dikonfirmasika pada sekolah yang terkait.

·         Pengawas madrasah melaporkan hasil pengawasan di madrasah kepada kantor Departemen Agama kabupaten / kota, dan madrasah yang bersangkutan, setelah dikonfirmasikan pada madrasah yang terkait.

·         Sekolah / madrasah mendokumentasikan dan menggunakan hasil pemantauan, supervisi, evaluasi, dan pelaporan serta catatan tindak lanjut untuk memperbaiki kinerja sekolah / madrasah, dalam pengelolaan pembelajaran dan pengelolaan secara keseluruhan.

·         Evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan direncanakan secara komprehensip pada setiap akhir semester dengan mengacu kepada standar PTK.

·         Evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan meliputi kesesuaian penugasan dengan kehlian, keseimbangan beban kerja, dan kinerja PTK dalam pelaksanaan tugas
·         Evaluasi kinerja pendidik dan harus memperhatikan pencapaian prestasi dan perubahan-perubahan peserta didik.  









Komponen

6.6. Masyarakat mengambil bagian dalam kehidupan sekolah

Indikator

Indikator Kunci

6.6.1. Warga sekolah terlibat dalam pengelolaan kegiatan akademis dan non akademis.

·         Masyarakat pendukung sekolah / madrasah dilibatkan dalam pengelolaan non akademik

·         Keterlibatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan dibatasi pada kegiatan tertentu yang ditetapkan.

·         Sekolah / madrasah menjalin kemitraan dengan lembaga lain yang relevan, berkaitan dengan input, proses, output, dan pemanfaatan lulusan.

6.6.2. Sekolah melibatkan anggota masyarakat khususnya pengelolaan kegiatan non akademis.

·         Warga sekolah harus dilibatkan dalam pengelolaan akademik.

·         Warga sekolah harus dilibatkan dalam pengelolaan non akademik.




Previous
Next Post »