Contoh SK Tim Penyusun Kurikulum Sekolah

Kurikulum tingkat sekolah pasti selalu diupdate tiap tahun pelajaran, namun mekanismenya tetap harus melalui rapat tim penyusun kurikulum. Tim Penyusun kurikulum inilah yang bertugas menyusun kurikulum sekolah.

Tim Penyusun kurikulum atau bisa juga disebut tim pengembang kurikulum berisi komponen dari Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru, Kepala TU, Komite Sekolah selaku masyarakat dan pengurus yayasan jika memang ada. Komponen tersebut menjamin bahwa segala sesuatu yang tercantum dalam kurikulum nantinya telah dianggap layak dilihat dari segala perspektif dan sudut pandang semua tim penyusun kurikulum.

Untuk itu berikut ini adalah contoh SK atau surat keputusan Kepala Sekolah tentang Tim Penyusun Kurikulum sekolah. Kurikulum yang nantinya disusun oleh Tim Penyusun Kurikulum ini nantinya juga harus disahkan oleh Kepala Sekolah dan ke kepala Dinas Pendidikan setempat.



SURAT KEPUTUSAN KEPALA MI MUHAMMADIYAH 05
Nomor : MI-3A/75/SK/MIM05/VII/2010

Tentang
Penetapan Tim Penyusun dan Pengembang
Kurikulum MI MUHAMMADIYAH 05

Kepala MI MUHAMMADIYAH 05 setelah:

Menimbang                   :     Bahwa demi kelancaran pelaksanaan proses belajar mengajar dan tertib administrasi MI MUHAMMADIYAH 05 perlu menetapkan Tim Penyusun dan Pengembang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

Mengingat                     :     1.   Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.       PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
3.       Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
4.       Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
5.       Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Standar Pelaksanaan
6.       Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan
7.       Permenag RI Nomor 2 Tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah
Memutuskan                 :                      
M E N E T A P K A N
Pertama                        :     Bahwa nama-nama yang tercantum dalam lampiran surat keputusan ini dianggap kredibel dan kapabel untuk menjadi tim penyusun dan pengembang Kurikulum MI MUHAMMADIYAH 05Tahun 2010/2011,
Kedua                           :     memberikan wewenang dan tanggung jawab kepada tim penyusun atau pengembang kurikulum untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,
Ketiga                      : Seluruh biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran yang ada.
Keempat                   : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir setelah kurikulum MI MUHAMMADIYAH 05 Tahun Pelajaran 2010/2011 selesai dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya.

                                                                                    Ditetapkan di : Gempolpading
                                                                                    Tanggal : 1 Juli  2010

                                                                                    Kepala MI Muh 05                




                                                                                    SHODAK, S.Pd.I


Lampiran SK Kepala MI Muhammadiyah 05
Nomor : MI-3A/75/SK/MIM05/VII/2010
Tanggal 1 Juli 2010
 
TIM PENYUSUN DAN PENGEMBANG
1.             Shodak, S.Pd.I                                   : Kepala Madrasah (Penanggungjawab)
2.             Meizir Akhmadi, S.Pd.                      : Wakaur Kurikulum (Koordinator)
3.             Mubaidah, S.Pd                                 : Wakaur Kesiswaan (Sekretaris)
4.             Masri’atin                                          : Wakaur Humas (Anggota)
5.             Bakran                                               : Wakaur Sarpras (Anggota)
6.             Zaeny Rohmawati, S.Pd                    : Kepala TU (Anggota)
7.             Sahar A. M.                                       : Guru (Anggota)
8.             Sutrisno LS                                        : Masyarakat (Anggota)
9.             Drs. H. Suparto, M.Pd                       : Anggota Komite (Anggota)
10.         Fathur Rohman, S.Pd, M.Pd              : Pengurus Yayasan (Anggota)

Pembagian Tugas:
1.       Kepala Madrasah dan Wakaur, tugasnya adalah:
              Menjamin terlaksananya KTSP
              Membantu dan membimbing guru & tenaga kependidikan dalam memahami dan menerapkan KTSP
              Menetapkan tahap dan administrasi pelaksanaan KTSP
              Meningkatkan kompetensi guru & tenaga kependidikan
              Memberdayakan semua sumberdaya dan dana madrasah
              Meningkatkan komunikasi dengan berbagai pihak
              Menyusun laporan evaluasi perencanaan dan pelaksanaan KTSP

2.       Guru, tugasnya adalah
  • Mempelajari dan memahami kerangka dasar KTSP
  • Menganalisis SKL MP & Standar Isi (SK dan KD) (Permendiknas No. 23 & 22/2006 dan Permenag No. 2 Tahun 2008)
  • Menetapkan KKM
  • Menetapkan beban dan alokasi waktu
  • Mengembangkan silabus dan RPP yang sesuai dengan visi, misi, tujuan,  kebutuhan, situasi, dan kondisi  madrasah.
  • Meningkatkan kompetensi guru sebagai agen pembelajaran
  • Melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan perencanaan yang telah disusun.
  • Mengumpulkan berbagai gagasan dengan sesama guru mengenai perencanaan dan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar.
  • Menghadiri pertemuan-pertemuan di tingkat sekolah, KKG tingkat kecamatan, kabupaten atau kota, dan provinsi.
  • Menyelesaikan tugas-tugas administrasi yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, termasuk di dalamnya melakukan penilaian hasil belajar siswa.

3.      Pengurus Yayasan, Komite Madrasah, dan Tokoh Masyarakat, tugasnya adalah :
  • Mengumpulkan berbagai gagasan dengan sesama stakeholder mengenai perencanaan dan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar.
  • Menampung dan menganalisis aspirasi berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh orang tua dan masyarakat
  • Mendorong orang tua dan masyarakat dalam berpartisipasi mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan
  • Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan dan kebijakan program pendidikan di satuan pendidikan



SURAT KEPUTUSAN KEPALA MI MUHAMMADIYAH 05
Nomor : MI-3A/76/SK/MIM05 /VII/2010

Tentang

KURIKULUM MI MUHAMMADIYAH 05


Yang bertandatangan di bawah ini Kepala MI Muhammadiyah 05 Gempolpading

Menimbang                   :     Bahwa demi kelancaran pelaksanaan proses belajar mengajar dan tertib administrasi di MI Muhammadiyah 05, perlu menetapkan Kurikulum MI Muhammadiyah 05 Gempolpading- Pucuk - Lamongan

Mengingat             :  1.  Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
3.      Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
4.  Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
5.  Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Standar Pelaksanaan
6.  Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan
7. Permenag RI Nomor 2 Tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah

Memutuskan                 :                      
MENETAPKAN
Bahwa dokumen Kurikulum MI Muhammadiyah 05 merupakan dokumen yang menjadi acuan kegiatan akademis dan non akademis, dalam setiap aktifitas MI Muhammadiyah 05 pada tahun pelajaran 2010 – 2011.

Hal-hal yang belum terakomodasi dalam dokumen ini, akan dipertimbangkan dalam rapat khusus ataupun rapat pleno Pimpinan.

                                                                                    Ditetapkan di     : Gempolpading
                                                                                    Pada hari          : Kamis
                                                                                    Tanggal             : 1 Juli 2010

                                                                                    Kepala MI Muhammadiyah 05
                       



                                                                                    SHODAK, S.Pd.I
 

Nah untuk selengkapnya sih klik aja noh link di bawah ini:

http://adf.ly/1L5amK
Itu tadi adalah contoh SK Tim Penyusun Kurikulum atau SK Tim Pengembang Kurikulum. Untuk mendukung SK tersebut menjadi bukti fisik yang kuat, jangan lupa melampirkan daftar hadir tim penyusun kurikulum sesuai dengan tanggal penyusunan kurikulum. Semoga bermanfaat ya!
Previous
Next Post »