Contoh PEDOMAN PENGELOLAAN BIAYA INVESTASI DAN OPERASIONAL SEKOLAH

Dalam hal pengelolaan Biaya Investasi dan Operasional Sekolah, diperlukan suatu landasan dalam menjalankan keputusan. Landasan tersebut bisa berupa Kesepakatan Bersama antara Komite Sekolah dengan Kepala Sekolah.



KESEPAKATAN BERSAMA KOMITE SEKOLAH DAN KEPALA SEKOLAH SMP MUHAMMADIYAH 4 KALASAN KABUPATEN SLEMAN
NOMOR E.6/005/e.39/VII/ Tahun 2010
TENTANG
PEDOMAN PENGELOLAAN BIAYA INVESTASI DAN OPERASIONAL SEKOLAH SMP MUHAMMADIYAH 4 KALASAN SLEMAN
TAHUN PELAJARAN 2010/2011
KOMITE SEKOLAH DAN KEPALA SEKOLAH SMP MUHAMMADIYAH 4 KALASAN KABUPATEN SLEMAN
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang pendidikan dengan tetap memperhatikan prinsip manajemen pendidikan berbasis sekolah, perlu menyusun pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional sekolah SMP MUHAMMADIYAH 4 KALASAN Sleman tahun pelajaran 2010/2011;
b. bahwa agar pelaksanaan pengelolaan biaya investasi dan operasional sekolah tahun pelajaran 2010/2011 dapat berjalan dengan optimal, perlu menetapkan pedoman tekhis pengelolaan dan penggunaan biaya investasi dam operasional sekolah SMP MUHAMMADIYAH 4 KALASAN Sleman tahun pelajaran 2010/2011.
Mengingat :     1. Undang – undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.  Undang – undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Negara;
4. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 tahun 2007, tentang Standar Pemgelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

Memperhatikan :   Keputusan Rapat Bersama Komite Sekolah dan Kepala Sekolah tentangRencana Anggaran dan Pendapatan Belanja Sekolah (RAPBS) SMP MUHAMMADIYAH 4 KALASAN Tahun Pelajaran 2010/2011
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PEDOMAN PENGELOLAAN BIAYA INVESTASI DAN
OPERASIONAL SEKOLAH SMP MUHAMMADIYAH 4 KALASAN
SLEMAN TAHUN PELAJARAN 2010/2011

BAB I
PENGERTIAN
Pasal 1
1.    Kepala Sekolah adalah Kepala Sekolah SMP MUHAMMADIYAH 4 KALASAN Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
2.    Sumber Dana adalah dana yang diperoleh oleh pihak SMP MUHAMMADIYAH 4 KALASAN Kabupaten Sleman dengan cara yang sah dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
3. Komite Sekolah adalah Kelompok masyarakat di Sekolah yang berfungsi membantu pelaksanaan proses pembelajaran di SMP MUHAMMADIYAH 4 KALASAN Kabupaten Sleman.
BAB II
JENIS PEMBIAYAAN PENDIDIKAN DAN SUMBER DANA
Pasal 2
Jenis Pembiayaan Pendidikan
1. Pembiayaan Pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal
2.  Biaya Investasi meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
3.   Biaya Operasi meliputi :
a. Honorarium pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
b. Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai,
c.    Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya listrik, air, jasa telekomukasi, pemeliharaaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
4. Biaya Personal adalah biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.

Selengkapnya dapat anda unduh di :

http://adf.ly/1LbJMA


Nah semoga bermanpangat yak!
Previous
Next Post »

1 comments:

Write comments