Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Sekolah

Dalam penilaian akreditasi sekolah, kemitraan sekolah dengan instansi lain merupakan suatu komponen yang dinilai.  Kemitraan sekolah yang dimaksud dapat didapatkan melalui kegiatan-kegiatan peningkatan peran lembaga ataupun masyarakat dalam kegiatan sekolah.

Kemitraan ini bisa berupa kerjasama dengan universitas dalam hal peningkatan kualitas pendidikan atau pun dengan pihak luar misalnya dengan developer website untuk pengembangan website sekolah. Sekolah dalam hal ini sebagai pihak yang bekerjasama hendaknya mempunyai posisi sebagai pihak yang mendapatkan manfaat yang lebih dari kemitraan tersebut.Kemitraan itu dapat dibuktikan dengan surat perjanjian kerjasama bermaterai yang ditandatangani kedua belah pihak.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat surat perjanjian kerjasama kemitraan antara lain :
1. Pastikan surat perjanjian menggunakan materai sehingga mempunyai kekuatan hukum.
2. Usahakan isi perjanjian yang sedetail mungkin menyangkut hak dan kewajiban kedua belah pihak.
3. Penulisan Nama, Nama Instansi, Alamat dan data yang lain wajib ditulis dengan benar dan tidak typo

Untuk itu kami sajikan sebuah contoh perjanjian kerjasama antara sekolah dengan pihak lain. Silakan disimak!



PERJANJIAN KONTRAK KERJASAMA
PENGADAAN BERAS PEGAWAI
SMP MUHAMMADIYAH 4 KALASAN SLEMAN
DENGAN
UD. CANDI IJO

Pada Hari Senin Tanggal Satu bulan Desember  Tahun Dua Ribu Empat Belas, yang bertandatangan di bawah ini :

1.  Nama         : DWI MULYANI
     Jabatan      : Manager
     Alamat        : Candi Ijo, TegalTirto, Berbah, Sleman
     Dalam hal ini bertindak atas nama UD. CANDI ABANG
     Selanjutnya disebut pihak PERTAMA.

2.  Nama         : Abdul Manan, M.Pd
     Jabatan      : Kepala Sekolah
     Alamat        : Jl. Merdeka Selomartani Kalasan Sleman
     Dengan selanjutnya bertindak untuk dan atas nama SMP Muhammadiyah 4 Kalasan
Selanjutnya di sebut pihak KEDUA.

Selanjutnya kedua belah pihak telah sepakat dan setuju mengadakan perjanjian kontrak kerjasama dalam rangka pengadaan Beras untuk pegawai (guru dan karyawan) SMP Muhammadiyah 4 Kalasan , dengan ketentuan sebagai berikut :


Pasal 1
JENIS BARANG
Pihak PERTAMA setuju untuk menjual dan menyerahkan kepada Pihak KEDUA yang setuju untuk membeli dan menerima penyerahan dari Pihak PERTAMA berupa:
1.  Barang              :  Beras
2.  Jenis Barang     :  IR- 64
3. Kualitas             :   
4.  Kondisi              :  
a. Kemasan Karung @ 20 kg.


Pasal 2
JAMINAN
Pihak PERTAMA menjamin bahwa beras yang dijualnya adalah sah milik perusahaan, tidak orang lain atau pihak lain yang memilikinya dan sebelumnya tidak atau belum pernah dijual atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan kepada orang lain atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga.

Pasal 3
HARGA BARANG
Harga Barang disepakati Rp 8.500,00 (Delapan ribu lima ratus rupiah) per-Kg selama masa kontrak.




Pasal 4
CARA PEMBAYARAN
Untuk pembayaran barang Pihak KEDUA akan membayarkan pada setiap kali barang telah dikirim di lokasi .

Pasal 5
PENGIRIMAN BARANG
1.  Pihak PERTAMA mengirim barang di SMP Muhammadiyah 4 Kalasan
2. Keseluruhan barang tersebut akan tiba di lokasi pada tanggal 20 setiap bulannya atau menyesuaikan permintaan pihak KEDUA.

Pasal 6
SANKSI ATAS KETERLAMBATAN PENGIRIMAN BARANG
1. Apabila barang (beras) yang dikirimkan tidak sesuai dengan sampel (contoh) yang disepakati, maka pihak PERTAMA harus mengganti barang tersebut dalam waktu maksimal 1 (satu) minggu.
2. Apabila pihak PERTAMA terlambat atau lalai melakukan pengiriman atau tidak dapat menyerahkan barang, maka Pihak Pertama dikenakan sanksi berupa pembayaran denda sebesar Rp.  1.000.000,00 (Satu juta rupiah)

Pasal 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1.  Perubahan terhadap perjanjian ini hanya dapat dilakukan apabila mendapat persetujuan kedua belah pihak.
2.  Apabila dalam isi perjanjian ini masih ada yang belum diatur atau belum tercantum,maka akan dimusyawarahkan antara kedua belah pihak untuk melengkapi isi perjanjian tersebut.

Nah itu tadi contoh surat perjanjian kerjasama sekolah dengan pihak luar, sebagai bentuk kemitraan sekolah. Dalam akreditasi sekolah, sekolah diharuskan memiliki 3 atau lebih kerjasama sekolah dengan pihak lain. Untuk itu biasakanlah untuk mendokumentasikan setiap kerjasama yang dilakukan sekolah, baik melalui surat perjanjian maupun dalam bentuk nota kesepahaman lainnya. Semoga bermanfaat!

http://adf.ly/1LjQyY
Previous
Next Post »