Kemitraan ini bisa berupa kerjasama dengan universitas dalam hal peningkatan kualitas pendidikan atau pun dengan pihak luar misalnya dengan developer website untuk pengembangan website sekolah. Sekolah dalam hal ini sebagai pihak yang bekerjasama hendaknya mempunyai posisi sebagai pihak yang mendapatkan manfaat yang lebih dari kemitraan tersebut.Kemitraan itu dapat dibuktikan dengan surat perjanjian kerjasama bermaterai yang ditandatangani kedua belah pihak.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat surat perjanjian kerjasama kemitraan antara lain :
1. Pastikan surat perjanjian menggunakan materai sehingga mempunyai kekuatan hukum.
2. Usahakan isi perjanjian yang sedetail mungkin menyangkut hak dan kewajiban kedua belah pihak.
3. Penulisan Nama, Nama Instansi, Alamat dan data yang lain wajib ditulis dengan benar dan tidak typo
Untuk itu kami sajikan sebuah contoh perjanjian kerjasama antara sekolah dengan pihak lain. Silakan disimak!
Nah itu tadi contoh surat perjanjian kerjasama sekolah dengan pihak luar, sebagai bentuk kemitraan sekolah. Dalam akreditasi sekolah, sekolah diharuskan memiliki 3 atau lebih kerjasama sekolah dengan pihak lain. Untuk itu biasakanlah untuk mendokumentasikan setiap kerjasama yang dilakukan sekolah, baik melalui surat perjanjian maupun dalam bentuk nota kesepahaman lainnya. Semoga bermanfaat!
PERJANJIAN KONTRAK KERJASAMAPENGADAAN BERAS PEGAWAISMP MUHAMMADIYAH 4 KALASAN SLEMANDENGANUD. CANDI IJOPada Hari Senin Tanggal Satu bulan Desember Tahun Dua Ribu Empat Belas, yang bertandatangan di bawah ini :1. Nama : DWI MULYANIJabatan : ManagerAlamat : Candi Ijo, TegalTirto, Berbah, SlemanDalam hal ini bertindak atas nama UD. CANDI ABANGSelanjutnya disebut pihak PERTAMA.2. Nama : Abdul Manan, M.PdJabatan : Kepala SekolahAlamat : Jl. Merdeka Selomartani Kalasan SlemanDengan selanjutnya bertindak untuk dan atas nama SMP Muhammadiyah 4 KalasanSelanjutnya di sebut pihak KEDUA.Selanjutnya kedua belah pihak telah sepakat dan setuju mengadakan perjanjian kontrak kerjasama dalam rangka pengadaan Beras untuk pegawai (guru dan karyawan) SMP Muhammadiyah 4 Kalasan , dengan ketentuan sebagai berikut :Pasal 1JENIS BARANGPihak PERTAMA setuju untuk menjual dan menyerahkan kepada Pihak KEDUA yang setuju untuk membeli dan menerima penyerahan dari Pihak PERTAMA berupa:1. Barang : Beras2. Jenis Barang : IR- 643. Kualitas :4. Kondisi :a. Kemasan Karung @ 20 kg.Pasal 2JAMINANPihak PERTAMA menjamin bahwa beras yang dijualnya adalah sah milik perusahaan, tidak orang lain atau pihak lain yang memilikinya dan sebelumnya tidak atau belum pernah dijual atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan kepada orang lain atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga.Pasal 3HARGA BARANGHarga Barang disepakati Rp 8.500,00 (Delapan ribu lima ratus rupiah) per-Kg selama masa kontrak.Pasal 4CARA PEMBAYARANUntuk pembayaran barang Pihak KEDUA akan membayarkan pada setiap kali barang telah dikirim di lokasi .Pasal 5PENGIRIMAN BARANG1. Pihak PERTAMA mengirim barang di SMP Muhammadiyah 4 Kalasan2. Keseluruhan barang tersebut akan tiba di lokasi pada tanggal 20 setiap bulannya atau menyesuaikan permintaan pihak KEDUA.Pasal 6SANKSI ATAS KETERLAMBATAN PENGIRIMAN BARANG1. Apabila barang (beras) yang dikirimkan tidak sesuai dengan sampel (contoh) yang disepakati, maka pihak PERTAMA harus mengganti barang tersebut dalam waktu maksimal 1 (satu) minggu.2. Apabila pihak PERTAMA terlambat atau lalai melakukan pengiriman atau tidak dapat menyerahkan barang, maka Pihak Pertama dikenakan sanksi berupa pembayaran denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu juta rupiah)Pasal 7PENYELESAIAN PERSELISIHAN1. Perubahan terhadap perjanjian ini hanya dapat dilakukan apabila mendapat persetujuan kedua belah pihak.2. Apabila dalam isi perjanjian ini masih ada yang belum diatur atau belum tercantum,maka akan dimusyawarahkan antara kedua belah pihak untuk melengkapi isi perjanjian tersebut.
EmoticonEmoticon