Contoh Tugas Pokok dan Fungsi Koordinator Tata Usaha

Koordinator tata usaha atau kepala tata usaha merupakan pejabat yang ditunjuk Kepala Sekolah untuk bertanggungjawab pada pengelolaan Tata Usaha Sekolah. Koordinator Tata Usaha membawahi staff tata usaha di sekolah.

Namun, jika ternyata sekolah tidak memiliki staff tata usaha, koordinator tata usaha bisa sekaligus merangkap sebagai staff dalam pengolahan data sekolah. Mengingat tugas ketatausahaan ini sangat banyak, alangkah lebih baik jika kepala sekolah memahami dan pengertian dengan tidak menambah beban kerja dengan memberi pekerjaan di luar bidang ketatausahaan.

Tugas pokok dan fungsi koordinator tata usaha secara umum seperti tertera di bawah ini.


TUGAS POKOK DAN FUNGSI
(TUPOKSI)
KOORDINATOR TATA USAHA


Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam kegiatan:
1.      Penyusunan program kerja tata usaha sekolah
2.      Pengelolaan dan pengarsipan surat-surat masuk dan keluar
3.      Pengurusan dan pelaksanaan administrasi sekolah
4.      Pembinaan dan pengembangan karir pegawai tata usaha sekolah
5.      Penyusunan administrasi sekolah meliputi kurikulum, kesiswaan dan ketenagaan
6.      Penyusunan dan penyajian data/statistik sekolah secara keseluruhan
7.      Penyusunan tugas staf Tata Usaha dan tenaga teknis lainnya
8.      Mengkoordinasikan dan melaksanakan 9 K
9.      Penyusunan  laporan pelaksanaan secara berkala
Itu tadi adalah sekelumit tugas pokok koordinator tata usaha. Namun sebenarnya realita di lapangan sangat sangat lebih banyak tugas dari tata usaha itu sendiri.
Previous
Next Post »