Dalam pembuatan tata tertib sekolah, tentu saja tidak hanya pelanggaran atau hal-hal yang dilarang saja yang diatur, tetapi harus juga mencantumkan poin yang diperoleh siswa ketika siswa tersebut berprestasi.
Sehingga, tata tertib sekolah seimbang dalam menerapkan hukuman bagi siswa yang melanggar tata tertib dan memberikan reward bagi siswa yang berprestasi.
Di bawah ini adalah salah satu Contoh tata tertib sekolah yang memberikan penilaian poin pelanggaran dan poin prestasi :
MAJELIS PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAHPIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAHSMP MUHAMMADIYAH 3 SUKOWINANGUNTERAKREDITASI AAlamat : Jalan Merdeka IV Sukowinangun
TATA TERTIB SISWASMP MUHAMMADIYAH 3 SUKOWINANGUN
1. KEWAJIBAN1.1 Siswa wajib datang di sekolah paling lambat pukul 6.35 WIB1.2 Setelah tanda masuk berbunyi, siswa memasuki ruang kelas dengan tertib dan duduk di kursi masing-masing1.3 Siswa wajib mengikuti tadarus Al-Qur’an/Iqro pada pukul 6.40 – 7.00 WIB dengan tertib dan khusyuk1.4 Siswa yang datang terlambat harus lapor dan minta izin masuk kepada guru piket dan guru kelas1.5 Siswa yang tidak dapat datang di sekolah karena sesuatu hal atau harus meninggalkan sekolah sebelum pelajaran selesai, harus meminta izin kepada guru piket dengan mengirimkan/membawa surat dari orang tua/wali.1.6 Siswa yang tidak masuk karena sakit minimal 3 hari atau lebih harus ada surat keterangan dari dokter1.7 Siswa wajib melaksanakan salat dhuha dan dhuhur berjamaah dengan khusyuk.1.8 Siswa wajib mengikuti, melaksanakan tugas dari guru masing-masing mata pelajaran dengan tertib1.9 Siswa wajib berperilaku jujur, ramah, dan santun1.10 Siswa wajib menjaga dan melaksanakan 8K (keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, kekeluargaan, kesehatan, kerindangan, dan keselamatan)1.11 Siswa wajib menjaga nama baik sekolah dimana pun berada1.12 Siswa wajib mengikuti semua kegiatan yang dilaksanakan sekolah (upacara bendera, tapak suci, HW, pembinaan, dan sebagainya)1.13 Siswa wajib melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawabnya (pengurus IPM, Pengurus Kelas, Petugas Piket, Petugas Upacara, dan sebagainya)1.14 Siswa wajib berpakaian seragam sesuai ketentuan yang berlaku.1.15 Siswa yang mengikuti kegiatan-kegiatan yang mengatasnamakan sekolah atau pelaksanaannya pada jam sekolah harus sepengetahuan dan minta izin Kepala Sekolah atau guru yang ditunjuk1.16 Siswa yang datang di sekolah dengan sepeda harus meletakkan dengan rapi di tempat yang disediakan dan dikunci.1.17 Siswa wajib menyelesaikan administrasi/pembayaran sesuai ketentuan (SPP paling lambat tanggal 10 setiap bulannya)1.18 Siswa putra wajib merawat rambut dengan teratur, potong pendek dan rapi, siswa putri wajib menggunakan kerudung dengan rapi dan pantas, serta tidak berhias.1.19 Siswa yang menyebabkan rusak/hilang barang milik sekolah/warga lain yang berada di sekolah wajib memperbaiki/mengganti.
2. LARANGAN-LARANGAN2.1 Siswa yang datang terlambat dilarang masuk kelas sebelum mendapat izin dari guru piket dan guru kelas.2.2 siswa dilarang meninggalkan kelas/sekolah sebelum pelajaran/kegiatan selesai, kecuali sudah mendapat izin dari guru piket dan guru kelas.2.3 Siswa dilarang ke sekolah dengan sepeda motor2.4 Siswa dilarang menyemir/mengecat rambut dengan warna apa pun2.5 Siswa putra dilarang gundul dan dilarang grondrong sehingga bagian samping rambut menutup daun telinga, atau belakang menutup tengkuk, depan menutup alis.2.6 Siswa dilarang membawa senjata dan benda-benda lain yang berbahaya (senjata tajam, petasan, rantai, cincin keling, dsb)2.7 Siswa dilarang membawa/menggunakan minuman keras dan obat terlarang (narkoba, ekstasi, shabu-shabu, pil koplo, dan sejenisnya)2.8 Siswa dilarang membawa/membaca buku bacaan atau gambar yang bertentangan dengan pendidikan tingkat SMP.2.9 Siswa dilarang membawa/menggunakan barang yang tidak ada hubungannya dengan pelajaran (wolkmen, MP3, MP4, kaset, kartu remi, dll)2.10 Siswa dilarang berkelahi, membuat keributan, kekacauan dalam bentuk apa pun dan dalih apa pun.2.11 Siswa dilarang membawa/menghisap rokok di sekolah dan di mana pun berada2.12 Siswa dilarang membuat coretan/tulisan di tempat yang tidak semestinya (meja, kursi, tembok, dinding, dll)2.13 Siswa dilarang membawa teman atau menerima tamu dari luar tanpa izin guru piket2.14 Siswa dilarang bermain di tempat parkir2.15 Siswa laki-laki dilarang memakai gelang, giwang, kalung, dll di sekolah2.16 Siswa dilarang melakukan tindakan melawan hukum (perusakan, ngompas, mencuri, mengancam, pengeroyokan, mengejek, tawuran, dll)2.17 Siswa dilarang tidak masuk tanpa keterangan2.18 Siswa dilarang memiliki pacar/pacaran2.19 Siswa dilarang membawa HP di sekolah3. TATA TERTIB/ATURAN TENTANG PAKAIAN SERAGAM SISWA1. Siswa wajib berpakaian seragam sekolah sesuai aturan, rapi, dan lengkap.a. Senin = baju putih, bawahan biru tua, ikat pinggang hitam, sepatu hitam, kaos kaki putihPutri = kerudung putihPutra = topi dan dasi, baju dimasukkanPetugas upacara seragam putih-putih (seragam selasa)b. Selasa = baju putih, bawahan putih (putra baju dimasukkan, putri kerudung putih), sepatu hitam, kaos kaki putihPetugas upacara seragam hari seninc. Rabu dan Kamis = seragam IPM (coklat), sepatu hitam/coklat/putih (pilih salah satu, warna lain tidak boleh)d. Jum’at dan Sabtu = seragam HW, sepatu hitam/coklat/putih (pilih salah satu, warna lain tidak boleh)e. Seragam Olah Raga dipakai saat jam pelajaran olah ragaf. Seragam Tapak Suci dipakai saat jam pelajaran tapak suci2. Pakaian seragam sekolah harus dilengkapi dengan tanda pengenal yang sudah ditentukan
SANKSI-SANKSISiswa yang melanggar tata tertib dikenakan sanksi berupa:1. Teguran lisan/langsung2. Peringatan tertulis3. Tidak boleh mengikuti pelajaran untuk waktu tertentu (skorsing)4. Dilaporkan aparat berwenang5. Diserahkan kembali kepada orang tuaCATATAN1. Sanksi nomor 1, 2, 3 maksimal diberikan sebanyak 3 kali2. Bagi siswa yang melakukan tindakan melawan hukum dan terbukti kesalahannya (menjadi narapidana, menikah/hamil) dikenakan sanksi nomor 5 (diserahkan kembali kepada orang tuanya)3. Sanksi diberikan sesuai dengan skor pelanggaranPeringatan I skor 25Peringatan II skor 50Peringatan III skor 75Peringatan tertulis I skor 100Peringatan tertulis II skor 200Peringatan tertulis III skor 300Skorsing I skor 400Skorsing II skor 450Skorsing III skor 500Skor lebih dari 500 siswa dikembalikan kepada orang tua/wali.Catatan : sanksi berupa siswa dikembalikan kepada orang tua/wali tidak harus karena jumlah skor pelanggaran lebih dari 500, tetapi bisa juga karena melakukan pelanggaran berat.*Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini, akan diatur kemudian.
SKOR PELANGGARAN TATA TERTIB SISWASMP MUHAMMADIYAH 2 DEPOK
No Jenis Pelanggaran Skor A. Aspek Kelakuan 1 Mencemarkan nama baik sekolah, guru, karyawan, dan teman sekolah 50 2 Tidak sopan kepada guru, karyawan, dan teman 30 3 Berkata kotor/jorok 20 4 Merusak barang milik orang lain/sekolah 60 5 Membawa sepeda motor ke sekolah 40 6 Membuat keributan di sekolah 30 7 Menyimpan atau membawa rokok di sekolah 60 8 Merokok di sekolah dan lingkungannya 60 9 Membawa, membaca buku/gambar yang tidak ada hubungannya dengan pelajaran sekolah atau tidak mendidik 30 10 Membawa minuman keras, obat terlarang *300 11 Meminum atau menghisap seperti nomor 11/mabuk *400 12 Membawa, mendengarkan walkman, MP3, MP4, radio yang tidak ada hubungannya dengan pelajaran di sekolah 30 13 Memainkan seperti nomor 12 30 14 Mengedarkan atau memperjualbelikan obat terlarang *350 15 Membawa atau menggunakan senjata tajam atau sejenisnya yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan sekolah 30 16 Memalsu surat izin dan tanda tangan orang tua/guru/kepala sekolah/dsb 60 17 Melompat pagar sekolah/jendela 30 18 Berkelahi di sekolah/lingkungannya 70 19 Menyimpan, membawa, membunyikan petasan di lingkungan sekolah 40 20 Meminta barang/uang milik orang lain dengan paksa atau mengancam teman 60 21 Mengambil barang milik orang lain/mencuri *100 22 Pelecehan seksual/berzina/bertindak asusila *200 23 Melakukan tindakan melawan hukum dan menjadi narapidana *500 24 Membawa HP di sekolah 80 25 Menikah/hamil *500 B Aspek Kerajinan/Kedisiplinan 1 Terlambat masuk kelas a. Kurang dari 10 menit 10 b. Lebih dari 10 menit 20 c. Lebih dari 15 menit, ditambah memungut sampah/nyapu halaman 30 2 Meninggalkan kelas tanpa izin 30 3 Tidak masuk tanpa keterangan 40 4 Tidak ikut upacara tanpa izin 10 5 Tidak ikut tapak suci tanpa izin 15 6 Tidak ikut olah raga tanpa izin/alasan 15 7 Tidak ikut HW tanpa izin 15 8 Tidak ikut les/pembinaan tanpa izin 15 9 Tidak mengerjakan tugas/PR dari guru 15 10 Tidak menjalankan salat dhuha 30 11 Tidak menjalankan salat dhuhur berjamaah 50 12 Tidak menyelesaikan administrasi sekolah sesuai ketentuan tanpa keterangan dari orang tua 15 13 Keluar kelas saat pergantian jam pelajaran 15 C. Aspek Kerapian 1 Tidak rapi dalam berpakaian (baju tidak dimasukkan, tidak pakai ikat pinggang, tidak pakai sepatu hitam, kaos kaki putih, dasi, topi, atribut) 10 2 Rambut tidak rapi (gondrong, gundul, dicat) 10 3 Siswa putra memakai anting, gelang, cincin, asesoris. 10 4 Siswa putri memakai asesoris berlebihan, make up 10 5 Mengenakan topi atau identitas selain peraturan sekolah 10 6 Memakai sandal/sepatu sandal tanpa izin/tidak saat wudlu 15 D. Aspek Kebersihan 1 Membuat kotor kelas, membuang sampah sembarangan 20 2 Tidak melaksanakan tugas piket 20 3 Coret-coret bukan pada tempatnya 30Sleman, 7 Juli 2010
Ketua Komite Kepala SMP Muhammadiyah 3 SkwDr. Sutarman Solihun, S.Pd.NBM: 215441
SKOR PRESTASI
NO URAIAN SKOR 1 Prestasi dalam bidang akademik per semester (nilai rapot per tingkat) a. Juara I 100 b. Juara II 75 c. Juara III 50 2 Prestasi dalam cabang lomba a. Mewakili sekolah dalam kegiatan lomba 30 b. Mewakili sekolah dalam kegiatan lomba dan memperoleh hasil kejuaraan 1. Harapan 2 (Tk Kabupaten/Provinsi) 30/50 2. Harapan 1 (Tk kabupaten/Provinsi) 40/60 3. Juara 3 (Tk kabupaten/Provinsi) 50/70 4. Juara 2 (Tk kabupaten/provinsi) 60/80 5. Juara 1 (Tk kabupaten/provinsi) 70/90 c. Memperoleh kejuaraan lomba di sekolah lain 1. Juara 3 10 2. Juara 2 20 3. Juara 1 30 d. Memperoleh kejuaraan lomba di sekolah 1. Juara 2 10 2. Juara 1 15 3 Menjabat sebagai pengurus kelas dan melaksanakan tugas dengan baik per semester 20 4 Menjabat sebagai pengurus sekolah (IPM, dll) dan melaksanakan tugas dengan baik 20Sleman, 7 Juli 2010
Ketua Komite Kepala SMP Muh 3 SkwDr. Sutarman Solihun, S.Pd.NBM: 254154
Nah itu tadi adalah contoh tata tertib sekolah yang berisi hukuman pelanggaran dan reward prestasi. Semoga artikel ini bisa menjadi alternatif referensi bagi anda. Salam!
1 comments:
Write commentsUntuk mengolah data pelanggaran tata tertib, skor pelanggaran siswa dan laporan-laporan menyangkut tata tertib sekolah. bisa menggunakan aplikasi ini :
Replyhttp://mustilan.blogspot.com/2016/03/aplikasi-tata-tertib-sekolah-tatib-40.html
EmoticonEmoticon