Contoh Kerjasama Pengelolaan Lingkungan antara Sekolah dengan Masyakarat

Dalam menghadapi akreditasi maupun perlombaan sekolah, kerjasama sekolah dengan pihak lain merupakan salah satu komponen yang wajib dimiliki sekolah. Kerjasama sekolah in harus bisa dibuktikan dengan dokumen tertulis yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Di bawah ini adalah contoh kerjasama sekolah dengan warga masyarakat di lingkungan sekolah, dalam hal ini kerjasama di bidang pengelolaan lingkungan, pengolahan sampah dan pembuatan kompos.





PERJANJIAN KERJASAMA

ANTARA

SMP MUHAMMADIYAH 2 SELO DENGAN “PENGELOLAAN SAMPAH MANDIRI” KASTURI



Nomor : E.6/097.a/e.29/XII/2014

Nomor : 06/XII/PSMK/2014



Pada hari ini Selasa tanggal Tiga Puluh  Bulan Desember  tahun  Dua Ribu Empat Belas, kami yang bertanda tangan dibawah ini :



1.    SUPAHAM, M.Pd., Jabatan Kepala SMP Muhammadiyah 2 Selo, berkedudukan di Jalan Swadaya IV Karangsari Desa Sukomoro Kecamatan Selo Kabupaten Selosari bertindak untuk dan atas nama SMP Muhammadiyah 2 Selo sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Majelis Dikdasmen Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Selosari Nomor : 407/KEP/III.0/D/2014, tanggal 16 Agustus 2014, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA;



2.    SRI ASMIRANDAH, Jabatan Ketua “Pengelolaan Sampah Mandiri” Kasturi, berkedudukan di Karangsari, Desa Sukomoro Kecamatan Selo Kabupaten Selosari , bertindak untuk dan atas nama PSM Kasturi , selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA;



Telah mencapai suatu kata sepakat tanpa adanya suatu paksaan dari masing – masing, ataupun pihak lain baik yang berhubungan langsung maupun tidak dalam hal kerjasama Pelestarian Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah, yang meliputi hal – hal sebagai berikut:

1.      Pemilahan Sampah Organik dan Anorganik

2.      Pembuatan Kompos;

3.      Pembuatan Green House dan Biopori

4.      Penyuluhan dan pembinaan pelestarian lingkungan hidup dan pengelolaan sampah.



Oleh karena itu kami bersepakat untuk mengaturnya dalam syarat dan ketentuan – ketentuan sebagai berikut:



PASAL 1

PRINSIP KERJASAMA



Prinsip kerjasama ini adalah didasarkan pada prinsip kerjasama penyuluhan dan pembinaan yang saling membantu kedua belah pihak, bukan berdasarkan laba.



PASAL 2

RUANG LINGKUP KERJASAMA



1.   Pemilahan sampah anorganik dan organik di lingkungan sekolah dan sekitar

2.   Pembuatan Kompos dari hasil pemilahan sampah yang dilakukan di SMP Muhammadiyah 2 Selo dan di PSM Kasturi.

3.   Pembuatan Green House dan Biopori di SMP Muhammadiyah 2 Selo.

4.   Penyuluhan dan pembinaan pengelolaan sampah bagi warga sekolah SMP Muhammadiyah 2 Selo dan warga masyarakat Karangsari dan Tegalturi.



PASAL 3

HAK DAN KEWAJIBAN



1.  PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama – sama menentukan jadwal pelaksanaan kegiatan bersama.

2.  PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama  menentukan jenis dan bentuk kegiatan sesuai dengan program yang diinginkan.

3.  PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA  secara bersama-sama  menentukan jumlah personil / petugas untuk pelaksanaan kegiatan dimaksud.



PASAL 3

JANGKA WAKTU



1.     Perjanjian Kerjasama ini berlaku selama satu tahun;

2.     Perjanjian Kerjasama ini efektif berlaku terhitung bulan Januari 2015;

3.     Perjanjian ini akan diperbaharui tiap tahun selama program dari PIHAK PERTAMA dan KEDUA masih disepakati.



PASAL 5

PEMBIAYAAN



Biaya yang timbul akibat kesepakatan ini akan dibebankan pada mata anggaran yang sesuai pada masing-masing  PIHAK yang melaksanakan kegiatan dan akan ditanggung bersama apabila terdapat kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama oleh kedua para PIHAK.

PASAL 4

LAIN – LAIN



Hal – hal mengenai perubahan ketentuan atau yang belum diatur dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini akan diatur/ditentukan kemudian atas persetujuan kedua belah pihak dalam suatu ketentuan lain yang tak terpisahkan dari Surat Perjanjian ini.



PASAL 5

PENUTUP



Surat Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) yang ditandatangani oleh kedua belah pihak di Selo pada hari dan tanggal tersebut diatas dan dinyatakan berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak.



PIHAK PERTAMA                                                  PIHAK KEDUA

Kepala SMP Muh 2 Selo                                            Ketua PSM Kasturi









Supaham, M.Pd                                                            Sri Asmirandah

Demikian tadi adalah contoh perjanjian kerjasama pengelolaan lingkungan antara sekolah dengan lembaga paguyuban massyarakat di sekitar lingkungan sekolah. Semoga yang sedikit ini dapat bermanfaat! Salam Sukses!
Previous
Next Post »