Contoh Surat Perjanjian Kerjasama di Bidang Adiwiyata



Pada artikel sebelumnya kita sudah memberikan contoh surat perjanjian antara sekolah dengan pihak masyarakat di lingkungan sekitar. Nah, kali ini kita akan memberikan contoh surat perjanjian antar sekolah dimana kerjasama tersebut dilakukan khususnya dalam pembinaan sekolah menuju sekolah berwawasan lingkungan atau Adiwiyata.

Perjanjian kerjasama antar sekolah ini juga bisa dijadikan salah satu referensi untuk jalinan kemitraan yang dimiliki sekolah, mengingat kemitraan merupakan salah satu faktor yang dijadikan poin penilaian pada akreditasi sekolah.

Langsung saja di bawah ini kami berikan contoh Perjanjian kerjasama antar sekolah dalam bidang Adiwiyata, selengkapnya berikut ini :



PERJANJIAN KERJASAMA

ANTARA

SMP MUHAMMADIYAH 1 TRIMULYO DENGAN SD NEGERI GONDANGLEGI



Nomor : E.6/083.a/e.59/XII/2014

Nomor : E.6/083.a/SDN-Gnd/XII/2014



Pada hari ini Senin tanggal Satu  Bulan Desember  tahun  Dua Ribu Empat Belas, kami yang bertanda tangan dibawah ini :



1.    KAMIRAN, M.Pd., Jabatan Kepala SMP Muhammadiyah 1 Trimulyo, berkedudukan di Jalan Sulawesi No. 3 Krapyak Desa Campursari Kecamatan Trimulyo Kabupaten Pacitan bertindak untuk dan atas nama SMP Muhammadiyah 1 Trimulyo sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Majelis Dikdasmen Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Pacitan Nomor : 407/KEP/III.0/D/2014, tanggal 16 Agustus 2014, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA;



2.    GAMBIRO MULYONO, S.Pd., Jabatan Kepala SD Negeri Gondanglegi, berkedudukan di Gondanglegi Desa Campursari Kecamatan Trimulyo Kabupaten Pacitan , bertindak untuk dan atas nama SD Negeri Gondanglegi , selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA;



Telah mencapai suatu kata sepakat tanpa adanya suatu paksaan dari masing – masing, ataupun pihak lain baik yang berhubungan langsung maupun tidak dalam hal kerjasama Pembinaan Penataan Lingkungan Hidup pada masing-masing sekolah di lingkungan Siswa SMP Muhammadiyah 1 Trimulyo dan SD Negeri Gondanglegi, yang meliputi hal – hal sebagai berikut:

1.      Pengembangan Kebijakan Sekolah Peduli dan Berbudaya Lingkungan

2.      Pengembangan Kurikulum Berbasis Lingkungan;

3.      Pengembangan Kegiatan Berbasis Partisipatif

4.      Pengelolaan dan atau Pengembangan Sarana Pendukung Sekolah.



Oleh karena itu kami bersepakat untuk mengaturnya dalam syarat dan ketentuan – ketentuan sebagai berikut:



PASAL 1

PRINSIP KERJASAMA



Prinsip kerjasama ini adalah didasarkan pada prinsip kerjasama penyuluhan dan pembinaan yang saling membantu kedua belah pihak, bukan berdasarkan laba.





PASAL 2

RUANG LINGKUP KERJASAMA



1.   Pengembangan Kebijakan Sekolah Peduli dan Berbudaya Lingkungan di SMP SMP Muhammadiyah 1 Trimulyo dan SD Negeri Gondanglegi disesuaikan dengan Program kerja dan Agenda masing-masing sekolah;

2.   Pengembangan Kurikulum Berbasis Lingkungan meliputi pengintregasian pendidikan lingkungan hidup dalam proses pembelajaran di SMP Muhammadiyah 1 Trimulyo dan SD Negeri Gondanglegi.

3.   Pengembangan Kegiatan Partisipatif bagi siswa di SMP Muhammadiyah 1 Trimulyo dan SD Negeri Gondanglegi melalui kegiatan ekstrakurikuler maupun dengan menyelenggarakan program aksi lingkungan hidup bagi siswa.

4.   Pengelolaan dan atau Pengembangan Sarana Pendukung Sekolah meliputi pengelolaan air, pengelolaan sampah, pengelolaan energi dan pengelolaan ruang terbuka sekolah seperti tamanisasi, pembuatan apotek hidup, tabulampot dan hidroponik.



PASAL 3

HAK DAN KEWAJIBAN



1.  PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama – sama menentukan jadwal pelaksanaan kegiatan bersama.

2.  PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama  menentukan jenis dan bentuk kegiatan sesuai dengan program yang diinginkan.

3.  PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA  secara bersama-sama  menentukan jumlah personil / petugas untuk pelaksanaan kegiatan dimaksud.

4.  PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama dapat memberikan bimbingan secara intensif dan berkelanjutan kepada siswa maupun pembina kesiswaan di sekolah asal atau sekolah mitra.





PASAL 3

JANGKA WAKTU



1.     Perjanjian Kerjasama ini berlaku selama satu tahun;

2.     Perjanjian Kerjasama ini efektif berlaku terhitung bulan Desember 2014;

3.     Perjanjian ini akan diperbaharui tiap tahun selama program dari PIHAK PERTAMA dan KEDUA masih disepakati.



PASAL 5

PEMBIAYAAN



Biaya yang timbul akibat kesepakatan ini akan dibebankan pada mata anggaran yang sesuai pada masing-masing  PIHAK yang melaksanakan kegiatan dan akan ditanggung bersama apabila terdapat kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama oleh kedua para PIHAK.

PASAL 4

LAIN – LAIN



Hal – hal mengenai perubahan ketentuan atau yang belum diatur dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini akan diatur/ditentukan kemudian atas persetujuan kedua belah pihak dalam suatu ketentuan lain yang tak terpisahkan dari Surat Perjanjian ini.











PASAL 5

PENUTUP



Surat Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) yang ditandatangani oleh kedua belah pihak di Depok dan Kalasan pada hari dan tanggal tersebut diatas dan dinyatakan berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak.



PIHAK PERTAMA                                                       PIHAK KEDUA

Kepala SMP Muh 1 Trimulyo                                     Kepala SD N Gondanglegi









KAMIRAN, M.Pd                                                     GAMBIRO MULYO, S.Pd

NIP. 19761203 195305 1 001                                    NIP. 19761203 195402 1 002


Demikian tadi adalah contoh perjanjian kerjasama antar sekolah dalam bidang adiwiyata, barangkali bisa dijadikan referensi dalam pembuatan surat kerjasama antar sekolah lainnya, dalam bidang yang berbeda pula.

Semoga Bermanfaat! 


http://adf.ly/1OHS03
 
Previous
Next Post »